Bandar Judi Lawan Polisi
Ancam Petugas Saat Digerebek, Putra Anggota Dewan di Torut Terancam 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Amda Salurante ditangkap petugas kepolisian karena melakukan perlawanan terhadap petugas yang hendak membubarkan judi sabung ayam.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) merilis hasil penangkapan Amda Salurante, diduga putra salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Toraja Utara (Torut), Selasa (07/7/2020).
Amda Salurante ditangkap petugas kepolisian karena melakukan perlawanan terhadap petugas yang hendak membubarkan judi sabung ayam di daerah Torut beberapa hari lalu.
"Tersangka melakukan perlawanan kepada petugas dengan mengeluarkan pernyataan atau teriakan atau penghinaan kepada institusi kepolisian," Kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Amda juga disebut melontarkan penghinaan dengan kata Ku Ewako Totemo (Saya lawan kau sekarang). Tak sampai itu, Amdan disebut menghina petugas dengan kata Ta***o mu Po***i
Hal senada disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes PolPol Didik Agung Wiraharjo.
Didik mengatakan, perbuatan terdakwa dijerat pasal berlapis.
Tersangka dijerat pasal 207 KUHP tentang penghinaan dan pasal 335 tentang pengacaman derta pasal 212 tentang perlawanan terhadap petugas.
"Ancaman hukumnya 1 tahun 6 bulan penjara," ujarnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/polda-sulsel-melakukan-rilis-penangkapan-amda-mandala-salurante-26-5.jpg)