Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bandar Judi Lawan Polisi

Ancam Petugas Saat Digerebek, Putra Anggota Dewan di Torut Terancam 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Amda Salurante ditangkap petugas kepolisian karena melakukan perlawanan terhadap petugas yang hendak membubarkan judi sabung ayam.

Tayang:
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA JR
Polda Sulsel melakukan rilis penangkapan Amda Mandala Salurante (26), warga Kelurahan Pasel, Kecamatan Rantepao si bandar judi sabung ayam yang menantang polisi di Mabes Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (7/7/2020). Pelaku dituntut dengan pasal penghinaan terhadap penguasa dan atau badan hukum dan atau pejabat yang sedang melaksanakan tugas. Amda Mandala Salurante, pria yang dikenal sebagai bandar judi sabung ayam di Toraja Utara ini memprovokasi massa untuk melawan polisi. Ia juga mengeluarkan kata-kata kotor kepada polisi serta mengancam akan menikam polisi dengan menggunakan sebuah botol bir yang telah dipecahkan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) merilis hasil penangkapan Amda Salurante, diduga putra salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Toraja Utara (Torut), Selasa (07/7/2020).

Amda Salurante ditangkap petugas kepolisian karena melakukan perlawanan terhadap petugas yang hendak membubarkan judi sabung ayam di daerah Torut beberapa hari lalu.

"Tersangka melakukan perlawanan kepada petugas dengan mengeluarkan pernyataan atau teriakan atau penghinaan kepada institusi kepolisian," Kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Amda juga disebut melontarkan penghinaan dengan kata Ku Ewako Totemo (Saya lawan kau sekarang). Tak sampai itu, Amdan disebut menghina petugas dengan kata Ta***o mu Po***i

Hal senada disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes PolPol Didik Agung Wiraharjo.

Didik mengatakan, perbuatan terdakwa dijerat pasal berlapis.

Tersangka dijerat pasal 207 KUHP tentang penghinaan dan pasal 335 tentang pengacaman derta pasal 212 tentang perlawanan terhadap petugas.

"Ancaman hukumnya 1 tahun 6 bulan penjara," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved