Ustadz Abdul Somad
Penjelasan Ustadz Abdul Somad Soal Hukum Kurban dalam Bentuk Arisan & Orang yang Sudah Meninggal
Apalagi, ada yang masih ragu apakah kurbannya itu boleh atau tidak dan sah atau tidak, termasuk saat Idul Adha 1441 Hijriah ini?
TRIBUN-TIMUR.COM - Penjelasan Ustadz Abdul Somad Soal Hukum Kurban dalam Bentuk Arisan & Orang yang Sudah Meninggal
Tak lama lagi, Idul Adha 2020 atau 10 Dzulhijjah 1441 H tiba.
Pada momen Idul Adha, ibadah kurban menjadi satu di antara amalan yang banyak dilaksanakan.
Pertanyaan muncul, saat ada seseorang yang berkurban dalam bentuk arisan. Hal ini juga jadi perhatian Ustadz Abdul Somad.
Apalagi, ada yang masih ragu apakah kurbannya itu boleh atau tidak dan sah atau tidak, termasuk saat Idul Adha 1441 Hijriah ini?
Ustadz Abdul Somad belum lama ini mendapat pertanyaan terkait hal tersebut.
• Contoh Soal & Jawaban Tes Potensi Skolastik UTBK-SBMPTN 2020 Tentang Pengetahuan dan Pemahaman Umum
Seorang jemaah bertanya, apa hukum kurban dalam bentuk arisan?
Menjawab hal itu UAS mencontohkan dalam satu kelompok arisan terdiri dari enam orang.
Setiap orang diharuskan membayar arisan Rp 2,5 juta.
Setelah digoncang, siapa yang keluar namanya dia yang kurban tahun ini.
"Begitu diguncang, keluar nama C. Maka dialah yang berkurban tahun ini. Sementara yang lain membayar," kata UAS.
"Maka sesungguhnya si C ini sedang berutang kepada teman arisan lain," ungkap Ustadz Abdul Somad.
Pertanyaannya, bolehkah kurban ngutang?
"Jadi jelas bahwa pertama, akad dia adalah akad utang. Ridho semua peserta ini. Akan dibayar selama enam tahun. Jika ada yang mati, maka ahli waris yang akan menerima," katanya.
Oleh karena semua ridho dengan akad hutang, maka untuk akadnya adalah sah.