Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Divonis Bersalah, Terdakwa Korupsi Pengadaan Kapal Latih SMK di Sulsel Masih Pikir-pikir

Majelis Hakim menjatuhkan putusan dengan vonis berbeda sesuai dengan peran dan perbuatan masing masing terdakwa

Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
hasan/tribun-timur.com
Suasana Pengadilan Negeri Makassar di tengah wabah Covid 19 

TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR -- Kuasa Hukum tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Latih SMK Kemaritiman Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan, belum mengambil sikap atas putusan hakim terhadap klienya.

Majelis Hakim menjatuhkan putusan dengan vonis berbeda sesuai dengan peran dan perbuatan masing masing terdakwa, dalam hal ini Amiruddin selalu rekanan divonis selama 2 tahun 8 bulan penjara.

Kemudian pensiunan Kepala Bidang SMK Disdik Sulsel Rusmin divonis selama 2 tahun 4 bulan penjara, sedangkan Ketua Pokja pengadaan Maschaer Masiming divonis 1 tahun 4 bulan.

"Kami masih pikir pikir, " Kata Kuasa Hukum salah satu terdakwa, Syam Rizal kepada wartawan di Pengadilan Makassar usai persidangan.

Sekedar diketahui pengadaan kapal latih menghabiskan anggaran Rp 34 miliar.

Kapal latih untuk SMK tersebut memiliki spesifikasi yang cukup canggih.

Fasilitas kapal itu memiliki ruang kemudi beserta fish finder, GPS, radar, kompas,

Hingga kamar nakhoda serta ruangan tidur siswa berkapasitas sepuluh orang

lambung kapal juga telah disiapkan cold storage berkapasitas 15 ton ikan.

Berdasarkan hasil audit dinilai merugikan sekitar Rp 4,4 m dari alokasi anggara Rp 34 M yang bersumber pada DAK 2018.

Penghitungan Kerugian Negera (PKN) dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved