Tribun Makassar
Divonis Bersalah, Terdakwa Korupsi Pengadaan Kapal Latih SMK di Sulsel Masih Pikir-pikir
Majelis Hakim menjatuhkan putusan dengan vonis berbeda sesuai dengan peran dan perbuatan masing masing terdakwa
Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR -- Kuasa Hukum tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Latih SMK Kemaritiman Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan, belum mengambil sikap atas putusan hakim terhadap klienya.
Majelis Hakim menjatuhkan putusan dengan vonis berbeda sesuai dengan peran dan perbuatan masing masing terdakwa, dalam hal ini Amiruddin selalu rekanan divonis selama 2 tahun 8 bulan penjara.
Kemudian pensiunan Kepala Bidang SMK Disdik Sulsel Rusmin divonis selama 2 tahun 4 bulan penjara, sedangkan Ketua Pokja pengadaan Maschaer Masiming divonis 1 tahun 4 bulan.
"Kami masih pikir pikir, " Kata Kuasa Hukum salah satu terdakwa, Syam Rizal kepada wartawan di Pengadilan Makassar usai persidangan.
Sekedar diketahui pengadaan kapal latih menghabiskan anggaran Rp 34 miliar.
Kapal latih untuk SMK tersebut memiliki spesifikasi yang cukup canggih.
Fasilitas kapal itu memiliki ruang kemudi beserta fish finder, GPS, radar, kompas,
Hingga kamar nakhoda serta ruangan tidur siswa berkapasitas sepuluh orang
lambung kapal juga telah disiapkan cold storage berkapasitas 15 ton ikan.
Berdasarkan hasil audit dinilai merugikan sekitar Rp 4,4 m dari alokasi anggara Rp 34 M yang bersumber pada DAK 2018.
Penghitungan Kerugian Negera (PKN) dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).