Tribun Enrekang
12 ASN Pemkot Makassar Ajukan Cerai Selama 2020, Ini Alasannya
Plt BKPSDM Makassar, Basri Rakhman mengatakan, 12 orang pegawai yang mengajukan cerai ini karena sudah tidak cocok lagi dengan pasangannya.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, mencatat 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan cerai selama 2020.
Plt BKPSDM Makassar, Basri Rakhman mengatakan, 12 orang pegawai yang mengajukan cerai ini karena sudah tidak cocok lagi dengan pasangannya.
"Alasannya mereka tidak cocok lagi, makanya ajukan cerai," ujar Basri, Minggu (5/7/2020).
Sebelum pegawai ini masuk ke tahap BKPSDM untuk mendapatkan rekomendasi, mereka (pegawai) sudah melalui tahapan mediasi dari instansi tempat mereka bertugas.
"Jadi pimpinan instansi mereka sudah berikan izin. Karena sudah ada izinnya, kami lanjut mengeluarkan rekomendasi untuk diajukan ke pengadilan," ujarnya.
Menurut Basri, pengajuan cerai bagi seorang ASN itu tidaklah mudah.
Berbagai tahapan dilakukan, mulai dari kesepakatan bersama dengan pasangan yang telah diketahui keluarga, izin pimpinan OPD.
Termasuk rekomendasi yang diberikan ASN dari BKPSDM untuk diajukan ke Pengadilan Agama, sebagai syarat pengajuan cerai.
Setiap ASN yang bercerai, pasangan mereka tidak lagi menjadi tanggungan ASN itu sebagaimana amanat UU mengenai kesejahteraan ASN dan keluarganya melalui tunjangan keluarga.
Ditambahkan Basri, proses putusan cerai ASN nantinya akan diputuskan oleh hakim pengadilan Agama melalui sidang.
"Jadi kami sampaikan bahwa tidak ada intervensi kami mengenai putusan hakim. Putusan pengadilan adalah sifatnya sah dan tanpa intervensi siapapun," paparnya.
Cerai Ditengah Pandemi
Pengadilan Agama Makassar mencatat, gugatan cerai pasangan suami istri yang ada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menurun.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Makassar, terdapat 188 gugatan cerai di Maret, sedangkan Februari terdapat 242 gugatan cerai.
Humas Pengadilan Agama Makassar, Nadira Basir mengatakan, pandemi Covid-19 mempengaruhi tingkat penurunan gugatan perceraian.
"Termasuk ini mempengaruhi karena mareka nda daftar. Tidak ada peningkatan (gugatan perceraian)," katanya.
Sementara itu, Staf Panmud Hukum Pengadilan Agama Makassar, Muhammad Arham, juga membenarkan terjadinya penurunan tingkat perceraian di Makassar.
Apalagi, kata dia, sudah ada kebijakan untuk menangguhkan pendaftaran.
"Intinya terjadi penurunan, sudah sangat jelas sekali terjadi penurunan. Apalagi sudah ada kebijakan dari pimpinan untuk menangguhkan pendaftaran dulu karena adanya pandemi Corona," jelasnya.
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy