Tribun Makassar
Tim Resmob Panakukang Tangkap Satu Pelaku Begal, Rekannya Masih Berstatus DPO
Isra merupakan DPO kasus begal yang terjadi di Jl Poros Malino, Gowa, dengan merampas tas milik korbannya yang berisi sejumlah barang berharga
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Tim Reserse Mobile (Resmob) Polsek Panakukang, Makassar, meringkus seorang pelaku begal, Isra Nurpratama (17), Jumat (3/7/2020).
Isra merupakan DPO kasus begal yang terjadi di Jl Poros Malino, Gowa, dengan merampas tas milik korbannya yang berisi sejumlah barang berharga.
Awalnya Resmob Polsek Panakkukang dipimpin Panit 2 Reskrim, Ipda Fahrul, diback up Resmob Polda Sulsel memburu pelaku berdasarkan Laporan Polisi yang diterima.
“Selanjutnya bedasarkan informasi, anggota memancing pelaku untuk janjian membeli hp hasil curian di tempat makan Mcd Jl AP Pettarani wilayah Panakukang," ujar ujar Kasi Humas Polsek Panakkukang, Bripka Ahmad Halim, Sabtu (4/7/2020).
Anggota secara bersama menuju tempat yang dimaksud dan pelaku berhasil diamankan.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku dan dilakukan pengembangan, serta penunjukan di TKP dan pencarian barang bukti, dan tersangka lainnya.
Dari hasil interogasi, Isra mengaku tak hanya beraksi seorang diri.
Saat itu, ia beraksi bersama rekannya berinisial AS yang saat ini masih berstatus DPO.
“Bahwa benar para pelaku mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian dengan kekerasan dengan mengambil barang - barang berharga milik korban, di Jl Poros dengan cara menodongkan sebilah parang kepada korban,” sambungnya.
Adapun barang korban yang dirampas yakni tas berisikan dua unit handphone , uang dan surat-surat penting lainnya.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Alfian