Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OPINI

Menanti Kebangkitan Media Penyiaran Lokal di Era Normal Baru

Harapan industri penyiaran melambung tinggi delapan belas tahun lalu, saat Undang Undang Penyiaran lahir di tahun 2002 silam. Namun kini ....

Editor: Jumadi Mappanganro
Muhammad Hasrul Hasan 

Momen pilkada pada masa kenormalan baru, menjadi momen berharga bagi penyiaran lokal untuk bangkit kembali setelah beberapa bulan bertahan menghadapi dampak pandemi corona. Sehinggayang khawatir akan media penyiarannya akan ditutup karena tak mampu bertahan di tengah pandemi covid tidak terjadi.

Oleh: Muhammad Hasrul Hasan
Komisioner KPID Sulawesi Selatan

SUATU sore pada bulan April 2020 lalu, tiba-tiba saya terkejut menerima balasan pesan whatsApp di telepon genggam saya.

Seorang yang pimpinan media penyiaran lokal yang tidak diragukan kemampuannya dalam mengelola perusahaan, membalas pesan WA saya.

Sebelumnya, saya mengirimi pesan terkait edaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan terkait edaran sosialisasi dan edukasi pencegahan penyebaran Covid-19 di Sulsel melalui media penyiaran.

Balasan yang sungguh diluar dugaan saya. Dalam pesannya beliau mengatakan “Kami sudah jalankan semua poin surat dari KPID.

Saat ini sementara merumahkan sebagian karyawan karena tak mampu menutupi biaya operasional”.

8 Tempat Ini Dilarang Simpan Ponsel, Bisa Pengaruhi Kesuburan Hingga Meningkatkan Risiko Kanker

Pandemi covid-19 di Indonesia pertama kali terdeteksi pada 2 Maret 2020. Ketika dua orang terkonfirmasi tertular dari seorang warga asal Jepang.

Virus Corona menyebar begitu cepat hingga ke Sulawesi Selatan. Semua bidang usaha pun terkena dampak, termasuk media penyiaran.

Karena berbarengan dengan naiknya dollar hingga hilangnya iklan komersial di media penyiaran di televisi, maupun radio lokal di Sulawesi Selatan.

Dari pantauan alat monitoring KPID Sulawesi Selatan, media penyiaran khususnya televisi langsung mengubah pola siaran.

Bahkan mengurangi jam tayangnya untuk mengurangi beban operasional perusahaan.

Saat bulan suci Ramadhan di masa pandemi yang harusnya menjadi bulan panen iklan media penyiaran pun juga sepi.

Media penyiaran kehilangan momen tahunan untuk meraup penghasilan melalui iklan.

Harapan industri penyiaran melambung tinggi delapan belas tahun lalu, saat Undang Undang Penyiaran lahir di tahun 2002 silam.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved