Pengedar Sabu
Warga Pampang Pengedar Sabu-sabu Terancam Hukuman Seumur Hidup
Lanjut AKP Indra, Pelaku Wawan yang bekerja sebagai montir bengkel ini mengaku pernah juga menjalani hukuman selama 1 tahun akibat kasus yang sama.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wawan setiawan (26) warga Jl Pampang 4 no 12 Kecamatan Panakkukang Kota Makassar ditangkap Satuan Reskrim Narkoba Polrestabes Makassar karena mengedarkan narkotika jenis sabu.
Selain menangkap Wawan polisi juga menangkap Andi Rahmadian (Istri Wawan).
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar AKP Indra Waspada mengatakan pelaku pengedar narkotika jenis sabu ini diancam pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009.
" Pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup," ujar Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar AKP Indra Waspada saat konfrensi pers di Mako Polrestabes Makassar, Kamis (2/7/2020).
Lanjut AKP Indra, Pelaku Wawan yang bekerja sebagai montir bengkel ini mengaku pernah juga menjalani hukuman selama 1 tahun akibat kasus yang sama.
Diberitakan sebelumnya, Wawan setiawan (26) warga Pampang 4 no 12 Kecamatan Panakkukang Kota Makassar ditangkap Satuan Reskrim Narkoba Polrestabes Makassar karena mengedarkan narkotika jenis sabu.
Selain menangkap Wawan polisi juga menangkap Andi Rahmadian (Istri Wawan).
" Mereka ini pasangan suami istri, pelaku penyalagunaan sabu, untuk Wawan pengendar sedangkan istrinya (Rahma) masih kami dalami peranya," ujar Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar AKP Indra Waspada saat konfrensi pers di Mako Polrestabes Makassar, Kamis (2/7/2020).
Sepasang suami istri itu diringkus di rumahnya, di Jl Pampang 4 no 12 Kecamatan Panakkukang Kota Makassar, pada Selasa (30/6/20) sekira pukul 11.00 Wita.
Saat pelaku ditangkap, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu 50 gram.
" Sebanyak 50 gram barang bukti yang diduga jenis sabu seharga Rp 70.000.000," jelasnya.
Dari hasil interogasi sementara kata Indra, Wawan mengaku bahwa dia memperoleh sabu dari seseorang berisinial L.