Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Prof Yusran Tak Lagi Jabat Pj Walikota, Parkir di Jl Balaikota Makassar Kembali Semrawut

Parkir kawasan Kantor Balaikota Makassar, Jl Balaikota kembali semrawut, Kamis (2/7/2020).

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/SALDY IRAWAN
Parkir kawasan Kantor Balaikota Makassar, Jl Balaikota kembali semrawut, Kamis (272020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Parkir kawasan Kantor Balaikota Makassar, Jl Balaikota kembali semrawut, Kamis (2/7/2020).

Pantauan Tribun, sejumlah kendaraan berjejer di kantor yang kini di pimpin oleh Prof Rudy Djamaluddin tersebut.

Parahnya lagi, juru parkir (Jukir) di kawasan tersebut justeru mengarahkan para pengendara untuk parkir di atas bahu jalan serta trotoar yang ada.

Sekitar pukul 11.30 wita, jalur Jl Balaikota lengah oleh anggota Dinas Perhubungan Makassar, sehingga kendaraan menumpuk di jalan mengarah Jl Jenderal A Yani tersebut.

Parkir semrawut dan memanfaatkan akses publik ini baru kembali terlihat pekan ini, atau usai momentum penggantian PJ Wali Kota Makassar, dari Prof Yusran Jusuf kepada Prof Rudy Djamaludin.

Sebelumnya, untuk menangani parkir semrawut di Balaikota, Yusran sendiri mengeluarkan kebijakan SK Walikota Makassar terkait larangan parkir di kawasan Balaikota.

Setidaknya, ada tiga point besar yang di atur pada SK Walikota dengan surat edaran bernomor, 550/194/S.Edar/Dishub V/2020 per tanggal 22 Mei 2020 itu. Mulai dari tahap sosialisasi, tahap pengawasan, dan tahap penindakan.

Untuk motor penindakannya yakni mengempeskan ban motor, sedangkan mobil di berikan gembok ditempat.

Salah satu pengunjung kantor Balaikota, Asrul (33) mengatakan, ia baru saja parkir di bahu jalan Jl Balaikota.

Ia mengatakan, dirinya parkir di kawasan tersebut karena pihaknya diarahkan oleh Jukir yang ada.

"Tadi langsung diminta untuk parkir di depan Kantor Telkom Balaikota. Sebenarnya mau parkir didalam kantor Balaikota tapi pak Satpol bilang full, jadi saya cari kawasan kantor sekitar balaikota. Diluar saya ketemu Jukir langsung diarahkan," ujarnya.

Asrul mengungkapkan, ia juga membayar retribusi parkir sebesar Rp 2000, tanpa diberikan karcis, sebagaimana aturan direksi PD Parkir.

Sementara itu, Kabid Lalulintas Dinas Perhubungan Makassar, Syafran mengatakan pihaknya telah memasang rambu larangan parkir di kawasan tersebut.

Terkait dengan parkir di kawasan tersebut, tentu ini harusnya PD Parkir memberikan pembinaan kepada jukirnya untuk tidak memanfaatkan jalur tersebut.

"Sudah ada larangan parkir kami simpan disana, seharusnya ini ditaati oleh jukir yang ada," kata Syafran.

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved