Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahfud MD

Mahfud MD Menko Jokowi Perintahkan Tangkap Koruptor Joko Tjandra, Jaksa Agung Ternyata Sakit Hati

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) meminta Jaksa Agung segera menangkap Joko Tjandra terpidana kasus korupsi

Editor: Mansur AM
Tribunnews.com
Menko Polhukam Mahfud MD 

TRIBUN-TIMUR.COM - Desas-desus koruptor kelas kakap Joko Tjandra berada di Indonesia ternyata benar adanya.

Padahal Joko Tjandra adalah buronan kasus korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Di mana sebenarnya posisi terkini Joko Tjandra saat ini?

Mahfud MD Menko Jokowi sudah telepon Kejaksaan Agung segera menangkap Joko Tjandra

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin segera menangkap terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, yang telah menjadi buron sejak 2009.

Permintaan Mahfud diungkapkannya saat dirinya menelepon Jaksa Agung pada Kamis (2/7/2020).

"Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung supaya segera menangkap buronan Joko Tjandra," tegas Mahfud dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2020).

Mahfud menyebut Djoko Tjandra sebagai buronan kelas kakap karena masuk daftar pencarian orang (DPO).

Untuk itu, Kejaksaan Agung dan Polri diminta harus segera meringkus Djoko Tjandra.

"Tidak ada alasan bagi orang yang DPO meskipun dia mau minta PK (peninjauan kembali), lalu dibiarkan berkeliaran," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, berdasarkan undang-undang, orang yang mengajukan PK harus hadir dalam pengadilan.

Jika tidak, kata dia, maka PK tidak bisa dilakukan.

Oleh karena itu, ketika Djoko Tjandra mengajukan PK dan hadir di pengadilan, pihaknya meminta polisi dan Kejaksaan Agung langsung menangkapnya.

Dengan begitu, Djoko Tjandra dapat segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Jadi tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK. Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi," tegas Mahfud.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved