Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Zuraida Hanum Divonis Hukuman Mati

6 Fakta yang Membuat Zuraida Hanum Harus Divonis Hukuman Mati, Termasuk Bersetubuh dengan Jefri

Majelis hakim berpendapat Zuraida Hanum, M Reza Fahlevi, dan M Jefri Pratama dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat

Editor: Ansar
Tribun Medan
Zuraida Hanum pelaku pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin 

Seperti diberitakan, mayat korban dibuang di Perladangan Kebun Sawit milik Darman Sembiring di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.

Korban ditemukan warga sudah tak bernyawa di dalam mobilnya di kawasan kebun sawit di Deliserdang, Sumatera Utara, pada Jumat (29/11/2019) siang. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 6 Penyebab Zuraida Hanum Divonis Mati, Tangis Hakim Pecah: Sebelum Membunuh Bersetubuh dengan Jefri.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved