Zuraida Hanum Divonis Hukuman Mati
6 Fakta yang Membuat Zuraida Hanum Harus Divonis Hukuman Mati, Termasuk Bersetubuh dengan Jefri
Majelis hakim berpendapat Zuraida Hanum, M Reza Fahlevi, dan M Jefri Pratama dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat
TRIBUN-TIMUR.COM - Terdakwa pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum divonis hukuman mati, pada Rabu (1/7/2020).
Majelis hakim berpendapat Zuraida Hanum, M Reza Fahlevi, dan M Jefri Pratama dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.
Hakim Anggota Imanuel Tarigan kemudian membeberkan enam hal yang memberatkan Zuraida Hanum.
Dengan suara sengau Imanuel Tarigan mengatakan hal yang memberatkan Zuraida Hanum pertama karena ia sangat tidak manusiawi terhadap suaminya.
"Hal yang memberatkan karena perbuatannya terdakwa dilakukan terhadap suaminya sendiri dimana hal tersebut seharusnya seseorang yang dia sayangi dan hormati," tutur Imanuel Tarigan.
• Prof Yusran Tak Lagi Jabat Pj Walikota, Parkir di Jl Balaikota Makassar Kembali Semrawut
• Imigran Asal Afganistan Ditemukan Tewas Gantung Diri di Makassar
2. Sadis
Hal yang memberatkan kedua adalah perbuatan terdakwa tergolong sadis karena dilakukan pada waktu tidur, di mana seharusnya tidur adalah tempat paling aman.
3. Korban seorang Pejabat Negara
Lalu yang ketiga Jamaluddin merupakan seorang Pejabat Negara.
"Korban adalah seorang pejabat negara, yang merupakan seorang Hakim negara," ungkapnya.
4. Tak terlihat menyesal
Kemudian, keempat selama pemeriksaan persidangan, Zuraida Hamum terlihat tidak bersungguh-sungguh menyesali perbuatannya.
Sambil menangis Imanuel Tarigan membacakan dua hal yang memberatkan Zuraida Hamum hingga laik divonis hukuman mati.
5. Terkait status Dharmayukti
"Bahwa sebagai seorang keluarga Dharmayukti apalagi selama ini cukup aktif dalam Dharmayukti malah menjadi inisiator baik dalam persiapan maupun pelaksanaan," ucap Imanuel Tarigan.