Tribun Makassar
PD Parkir Makassar Bakal Siapkan Parkir Khusus Sepeda di Kawasan CFD, Gratis
Direksi PD Parkir Kota Makassar mulai melirik aktivitas pesepeda yang semakin ramai di Kota Makassar.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direksi PD Parkir Kota Makassar mulai melirik aktivitas pesepeda yang semakin ramai di Kota Makassar.
Terkait dengan aktivitas warga Makassar yang mulai akrab dengan aktivitas bersepeda ria disetiap akhir pekan, PD Pasar Makassar berencana akan memberikan fasilitas space parkrir khusus untuk sepeda.
Dirut PD Parkir Makassar Irham Syah Gaffar mengatakan space parkir untuk sepeda ini rencananya akan dibangun di kawasan Car Free Day (CFD). Ada tiga titik CFD, yakni CFD Sudirman, Penghibur (Pantai Losari), dan Beulovard (Panakkukang).
"Insya Allah kami akan memberikan face atau tempat parkir khusus kepada pengendara sepeda yang melakukan aktivitas di wilayah car free day atau jalur bebas kendaraan bermotor," kata Irham, Rabu (1/7/2020).
Menurut dia, aktivitas pesepeda yang saat ini lagi marak-maraknya di Makassar, juga diharapkan bisa tertib saat memasuki kawasan CFD.
"Dikawasan CFD kita ketahui juga banyak anak - anak dan masyarakat yang berolahraga. Tentu jika masing-masing diberikan space aktivitas berolahraga dikawasan tersebut akan berjalan lancar dan tertib," katanya.
Ia menjelaskan, tujuan kegiatan ini untuk memudahkan pengendara sepeda serta mencegah terjadinya kecelakaan saat beberapa pihak melakukan aktivitas jogging, atau senam.
"Ini juga sehingga tidak menganggu aktivitas warga yang melakukan aktivitas olahraga di CFD," tambahnya.
Space parkir di kawasan CFD dijamin aman, pasalnya PD Parkir Makassar akan menempatkan juru parkir khusus untuk menjaga sepeda yang ada.
Namun perlu diketahui, meski space parkir ini disiagakan juru parkir, PD Parkir tidak membebankan retribusi kepada pemilik sepeda.
"Persoalan retribusi itu kami paham, sepeda itu tidak memiliki dokumen terkait kelalulintasan jalan raya , sehingga kami tidak membebankan mereka retribusi parkir," kata Irham.
Adapun pembangunan space parkir ini, pihaknya akan mengkoordinasikan dengan Dishub Makassar, titik mana saja yang akan di tetapkan parkir khusus sepeda di CFD.
*Wacana Pajak Sepeda
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membuka wacana pengenaan pajak sepeda.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan hal itu dalam diskusi virtual akhir pekan lalu di Jakarta.
“Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” kata Budi Setiyadi dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (26/6/2020), dikuti Warta Kota (Tribunnews).
Dia juga menilai penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19.
“Saya terus terang, sepeda harus diatur. Apakah dengan peraturan menteri atau peraturan pemda, bupati atau gubernur,” kata Dirjen Budi Setiyadi.
Budi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak digerakkan oleh mesin.
Karena masuk dalam kelompok bukan kendaraan bermotor, lanjut dia, pengaturannya berada di pemerintah daerah.
“Kami akan mendorong aturan ini di daerah, minimal dengan mulai menyiapkan infrastruktur jalan, DKI, Solo, Bandung, sudah menyiapkan juga, tinggal sekarang gimana aturannya,” kata Budi Setiyadi.
Selain itu, menurut dia, pengelompokan angkutan harus direvisi dalam UU Nomor 22 tahun 2009 karena semakin beragamnya jenis angkutan, termasuk angkutan listrik, seperti sepeda listrik, skuter, hoverboard, dan lainnya.
Budi mengaku pihaknya juga sudah melakukan kajian di negara-negara yang kecenderungan penggunaan sepeda meningkat guna menghindari kontak fisik di kereta atau angkutan massal lainnya akibat pandemi COVID-19.
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy