Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bapenda Sulsel

Hore! Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel Diperpanjang, Ini Penjelasan Pihak Bapenda

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memperpanjang masa pemberian insentif pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Ilham Mulyawan Indra
TRIBUN TIMUR/MUH ABDIWAN
Sejumlah kendaraan antri melakukan pembayaran pajak kendaraaan bermotor di samsat drive thru jalan AP Pettarani Makassar, Kamis (11/6). 

Untuk menghindari keramaian saat membayar PKB, wajib pajak diimbau melakukan pembayaran PKB secara non-tunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.

Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indo Maret, Alfa Midi dan Alfa Mart. Sedangkan untuk nasabah bank lainnya, wajib pajak dapar menggunakan aplikasi Samolnas. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved