Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bacaan, Tata Cara, dan Doa Salat Jenazah Lengkap untuk Laki-laki dan Perempuan

Mengurus jenazah orang yang meninggal dalam Islam, hukumnya adalah Fardhu Kifayah.

Tayang:
Editor: Muh. Irham

TRIBUN-TIMUR.COM - Mengurus jenazah orang yang meninggal dalam Islam, hukumnya adalah Fardhu Kifayah.

Dalam ajaran Islam, yang dimaksud dengan Fardhu Kifayah adalah, kewajiban terhadap umat Islam yang mana bila telah dilakukan beberapa orang, gugur kewajiban individu untuk melakukan kewajiban ini.

Dilansir Risalah Tuntunan Shalat Lengkap dari Moh. Rifa'i, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi dalam salat jenazah, yaitu: Salat jenazah sama halnya dengan shalat yang lain, yaitu harus menutup aurat, suci dari hadas besar dan kecil, suci badan, pakaian dan tempatnya serta menghadap qiblat.

Jenazah yang akan disalati, sudah dimandikan dan dikafani.

Letak mayat sebelah kiblat orang yang menyalatinya, kecuali kalau salat dilakukan di atas kubur atau salat ghaib.

Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dalam kitabnya Tausyih ala Ibni Qasim seperti dikutip NU Online menjelaskan, salat jenazah punya beberapa rukun yang perlu diketahui.

Rukun salat jenazah antara jenazah laki-laki dan perempuan pun berbeda, termasuk dilakukan secara berjamaah maupun sendirian.

Berikut penjelasan rukun-rukunnya:
1. Niat

Niat ini dilafalkan dalam hati dan harus bersamaan dengan pelaksanaan takbiratul ihram, seperti halnya yang berlaku dalam melaksanakan niat pada salat fardhu.

Adapun lafal niat melakukan shalat jenazah secara sendirian dan jenazah berkelamin laki-laki adalah sebagai berikut:

Ushalli ‘alâ hâdzal mayyiti fardlan lillâhi ta’âlâ.

Artinya: “Aku niat shalat atas jenazah (laki-laki) ini fardhu karena Allah ta’âlâ.”

Ketika salat sendirian dan jenazah berkelamin perempuan, lafal niat yang diucapkan sebagai berikut:
Ushalli ‘alâ hâdzihil mayyitati fardlan lillâhi ta’âlâ.

Artinya, “Aku niat salat atas jenazah (perempuan) ini fardhu karena Allah ta’âlâ.”

Ketika salat jenazah berjamaah dan menjadi makmum, maka melafalkan niat berikut ini, baik jenazah laki-laki ataupun perempuan:
Ushalli ‘alâ man shalla ‘alaihil imâmu ma’mûman fardlan lillâhi ta’âlâ.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved