Tribun Makassar
Tak Diberi Duit, Pelaku Penikam Leher Tetangga Diringkus Polisi
Kasi Humas Polsek Panakkukang, Bripka Ahmad Halim mengatakan, pelaku diringkus setelah pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Iqbal alias Ganna (33) ditangkap Tim Resmob Panakkukang, Senin (29/6/20).
Ganna ditangkap karena melakukan tindak pidana penganiayaan.
Kasi Humas Polsek Panakkukang, Bripka Ahmad Halim mengatakan, pelaku diringkus setelah pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
"Ganna diringkus di tempat persembunyiannya di rumah saudaranya di BTN Hamsi," ujarnya.
Ganna melakukan penganiayaan terhadap Rusmin (41) warga Jl dr Leimena, Kecamatan Panakkung, yang juga merupakan tetangganya sendiri.
Ganna melakukan tindak tersebut karena masih dalam pengaruh alkohol. Pelaku juga kurang puas dan ingin membeli alkohol lagi untuk diminum.
Beruntung nyawa korban masih bisa diselamatkan setelah dilarikan ke rumah sakit.
" Pelaku menikam leher korban menggunakan senjata tajam jenis badik lantaran pelaku meminta uang 100 ribu untuk dibelikan miras, namun korban tidak memberi," jelasnya.
Kini pelaku berada di Mapolsek Panakkukang guna proses hukum lebih lanjut.
Laporan wartawan tribun-timur.com Sayyid Zulfadli