Tribun Makassar
Maklumat Kapolri Larangan Berkumpul Dicabut, Pesta Pernikahan Sudah Boleh Digelar?
Kapolri Jenderal Idham Azis telah mencabut maklumat nomor MAK/2/III/2020 tentang larangan berkumpul.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kapolri Jenderal Idham Azis telah mencabut maklumat nomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang dikeluarkan 19 Maret 2020 lalu.
Maklumat yang memuat larangan mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa, seperti pesta pernikahan di tengah pandemi virus corona.
Menuru Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Minggu (28/6/2020) menuturkan maklumat dicabut dengan alasan mendukung kebijakan pemerintah terkait tatanan kehidupan normal baru atau New Normal.
Ibrahim mengatakan untuk kegiatan seperti pesta pernikahan boleh dilaksanakan dengan ketentuan harus memenuhi syarat protokol kesehatan.
"Untuk kegiatan masyarakat yang berkumpul harus melaporkan dan minta izin ke pemerintahan dan tim gugus.
Jika dinilai sudah sesuai protokol kesehatan maka akan diberikan izin," paparnya.
Perwira tiga bunga ini mengatakan, meskipun maklumat tersebut telah dicabut, namun Polisi tetap konsisten mengajak masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Kalo kita cuma mendisiplinkan dengan mengawal, menjaga, mengawasi dan menerapkan aturan karantina kesehatan. Jika seseorang tkdak mendukung upaya karantina kesehatan, maka bisa di tindak. Namun kita tetap mengedepankan langkah yg persuasif," ujarnya. (*)