Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jadi Komisaris dan Bergaji Rp 170 Juta, Ahok Ternyata Masih Lebih Tertarik Jabatan Anies Baswedan

Jadi Komisaris dan Bergaji Rp 170 Juta, Ahok Ternyata Masih Lebih Tertarik Jabatan Anies Baswedan

Editor: Waode Nurmin
Kolase Tribun
Indo Barometer: Ahok Dianggap Paling Berhasil Atasi Banjir & Macet Jakarta, Anis Baswedan Terburuk? 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pernah jadi Gubernur DKI Jakarta meski tidak sampai satu periode, nyatanya membuat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih merindukan jabatan tersebut

Padahal jika dilihat dari jabatannya saat ini sebagai Komisaris Utama Pertamina, Ahok mendapat gaji lebih tinggi dari jabatan Gubernur

Lalu mengapa Suami Puput Nastiti Devi ini masih lebih tertarik dengan jabatan yang dipegang Anies Baswedan, daripada jabatan dan gajinya sekarang?

Disuruh Beli Susu, Istri Sah Malah Pakai Uang Buat Check In di Hotel Bareng Selingkuhan, Cek Video

Kabar Mengejutkan, Deddy Corbuzier Ternyata Pakai Narkoba, Akui Tapi Katakan Jangan Ditangkap

Dalam siaran langsung Instagram @kickandyshow, Sabtu (27/6/2020) malam, Ahok secara terbuka menyebutkan gajinya sebagai Komut Pertamina cukup besar dibandingkan saat dia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Sebagai Komut Pertamina, dia mendapatkan gaji Rp 170 juta per bulan.

"Kalau gaji, gedean komisarislah. Jauh (dibanding sebagai gubernur). Kalau di Pertamina kita bisa dapat Rp 170 juta gaji," ujar dia.

Namun, Ahok mengaku bahwa lebih enak menjadi gubernur atau kepala daerah, jika ukurannya adalah pengaruh dan kewenangan.

Menurut dia, keuntungan menjadi gubernur tak lain karena bisa menolong orang banyak.

"Jadi gubernur lebih enak karena bisa menolong orang banyak," kata Ahok dalam siaran langsung Instagram itu.

Dia mengemukakan, saat menjadi gubernur dia memiliki dana operasional sebesar Rp 3 miliar yang bisa dibagikan kepada masyarakat miskin, langsung ke rekening mereka masing-masing.

Bantuan diutamakan untuk menyelesaikan masalah ijazah yang ditahan sekolah karena adanya tunggakan pembayaran sekolah.

Bahkan dana operasional gubernur itu bisa bertambah jadi Rp 4 miliar jika tak memiliki wakil gubernur.

"Saya punya dana operasional Rp 3 miliar langsung dibagi ke warga miskin ke rekening dia masing-masing. Kalau tanpa gubernur bisa Rp 4 miliar," ungkapnya. 

Berbeda halnya ketika menjadi Komut Pertamina. Dana operasional semacam itu tidak dimiliki.

Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta Dinilai Ingkar Janji Gara-gara Reklamasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jadi sorotan.

Gara-gara mengizinkan izin reklamasi.

Padahal Pilgub Jakarta lalu, Anies Baswedan pernah berjanji menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta. 

Tudingan Anies Baswedan ingkar janji disampaikan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA).

KIARA ini mengecam keras Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantaran telah memberikan izin reklamasi kepada PT Pembangunan Jaya Ancol seluas lebih kurang 150 hektar untuk perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan). 

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati mengatakan bahwa izin perluasan reklamasi kawasan Ancol dan Dufan merupakan ironi karena Anies pernah berjanji akan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta. 

"Ini faktanya malah memberikan izin kepada PT Pembangunan Jaya Ancol setelah sebelumnya mengeluarkan lebih dari 900 IMB untuk bangunan di Pulau D yang konsesinya dimiliki oleh PT Kapuk Niaga Indah," ucap Susan, Sabtu (27/6/2020). 

Susan menyebutkan, Kepgub tersebut memiliki kecacatan hukum karena hanya mendasarkan pada tiga Undang-Undang yaitu Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

Ia menilai ketiga Undang-undang tersebut, terlihat dipilih oleh Anies Baswedan karena sesuai dengan kepentingannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Padahal di dalam pengaturan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, ada Undang-Undang spesifik yang mengatur hal ini, yaitu UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Kenapa UU tersebut tidak dijadikan dasar oleh Anies?" tanya Susan. 

Pemberian izin reklamasi untuk perluasan kawasan rekreasi di Pantai Ancol, lanjut Susan, hanya akan memperkuat praktik komersialisasi kawasan pesisir di Teluk Jakarta yang tidak sejalan dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomot 1 Tahun 2014 dan juga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 tahun 2010. 

"Kawasan pantai, pesisir, dan perairan adalah milik seluruh warga negara Indonesia. Siapapun berhak untuk mengakses. Pemberian izin ini akan memaksa orang yang mau masuk dan mengakses kawasan ini harus membayar. Inilah praktik komersialisasi yang harus dilawan," ungkap dia. 

Tak hanya itu, tambah Susan, pemberian izin reklamasi untuk perluasan kawasan rekreasi ini jelas-jelas akan mendorong kerusakan kawasan perairan Ancol serta kawasan tempat pengambilan material pasir untuk bahan pengurukan.

Sebelumnya, Anies menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. 

Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar. Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu. 

"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu yang diterima Kompas.com.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahok: Gaji Jadi Komisaris Pertamina Besar, Rp 170 Juta, tetapi Secara Pengaruh Enak Jadi Gubernur", 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beri Izin Reklamasi untuk Ancol, Anies Dikritik Langgar Janjinya Sendiri"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved