Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penerbangan

Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Jika Ingin Naik Pesawat Lion, Garuda, dan Citilink di Masa Pandemi

Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan diperiksa saat akan melakukan check in di bandara tempat Anda akan terbang

Editor: Muh. Irham
sanovra jr/tribun-timur.com
Petugas Angkasa Pura memeriksa kelengkapan dokumen calon penumpang pesawat di pintu masuk Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM - Jika Anda ingin bepergian menggunakan moda transportasi pesawat terbang di masa pandemi saat ini, seorang calon penumpang harus melengkapi diri dengan berbagai dokumen.

Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan diperiksa saat akan melakukan check in di bandara tempat Anda akan terbang.

Setiap maskapai penerbangan, menerapkan kebijakan yang berbeda. Namun, pada umumnya, mereka hanya akan menerima calon penumpang yang sehat atau terbebas dari infeksi virus corona yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas corona dari instansi berwenang.

Salah satu maskapai yang menerapkan kebijakan tersebut adalah, Lion Air.

Sesuai perkembangan bahwa calon penumpang pesawat udara sudah semakin memahami serta akan dapat memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan pesawat udara yang ditetapkan selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Telah diterbitkan dan diedarkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara, di mana lebih sederhana," Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan tertulis, beberapa waktu lalu.

"Menurut surat edaran tersebut, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan," sambung Danang.

Bagi calon penumpang Lion Air Group yang akan bepergian agar memperhatikan hal-hal berikut:

1. Jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlaku ialah 7 hari, atau

2. Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.

Untuk itu calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan.

Lion Air Group mewajibkan dan meminta bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group, yakni:

1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkata. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.

2. Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya),

3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara,

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved