Korupsi Jiwasraya
Siapa Fakhri Hilmi, Bos OJK yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya, Bukan Orang Sembarang
Siapa sebenarnya sosok Fikhri Hilmi, petinggi OJK yang ditetapkam sebagai tersangka kasus Korupsi Jiwasraya. Ternyata sosoknya bukan orang sembarangan
TRIBUN-TIMUR.COM - Siapa sebenarnya sosok Fakhri Hilmi, petinggi OJK yang ditetapkam sebagai tersangka kasus korupsi Jiwasraya. Ternyata sosoknya bukan orang sembarangan.
Terus berlanjut, pengungkapan skandal korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kini sudah sampai pengungkapan sejumlah aktir di balik layar.
Terbaru, Kejaksaan Agung ( Kejagung)beberapa waktu lalu mengumumkan satu nama baru sebagai tersangka.
Kejagung menetapkan, inisial FH alias Fakhri Hilmi yang menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) periode Februari 2014-2017 sebagai tersangka baru.
“Peran dari tersangka ini dikaitkan dengan tugas dan tanggung jawabnya di jabatan itu, dalam kaitannya dengan pengelolaan keuangan yang didapatkan di PT Asuransi Jiwasraya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).
• Dua Pencuri Kabel Optik di Makassar Masih Berkeliaran
• Yusran Jusuf Dicopot Gegara Disebut Gagal, Bagaimana Rudy Djamaluddin Tangani Covid-19 di Makassar?
• Andi Patoppoi Harap Ashabul Kahfi Pimpin PAN Sulsel Lagi
Adapun sejauh ini, Fakhri Hilmi itu belum ditahan. Dia dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Namun, tak menutup kemungkinan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan bukti dari hasil pengembangan nantinya.
Penetapan tersangka pada Fakhri Hilmi didasarkan atas wewenangnya di OJK.
Dia dianggap mengetahui sekaligus tidak memberikan sanksi terhadap 13 manajer investasi yang saat ini juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Peran tersangka ini dikaitkan dengan tugas dan tanggung jawabnya di jabatan itu terkait pengelolaan keuangan yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya, termasuk dengan perbuatan yang dilakukan para terdakwa yang sudah disidangkan," kata Hari dikutip dari Harian Kompas.
Menurut Kejagung, kasus yang melibatkan Fakhri Hilmi bermula pada tahun 2014-2017.
Saat itu, Jiwasraya berinvestasi melalui 13 manajer investasi.
Saham-saham yang masuk dalam portofolio reksadana 13 manajer investasi tersebut, harganya sudah dinaikkan secara siginifikan oleh dua tersangka lain Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.
"Maka itu, tempo penyelidikannya sesuai dengan masa jabatan itu," ungkap Hari.
• Hampir Mangsa Warga di Bone, Ular Piton Panjang 8,5 Meter Terpaksa Dibunuh
• Ungguli Jadon Sancho dan Kai Havertz, Robert Lewandowski Terpilih Jadi Pemain Terbaik Bundesliga
• Dukungan Program Food Estate Kementan dari Civil Society Terus Mengalir
Fakhir Hilmi diangkat menjadi Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK pada 2017 sampai sekarang (petinggi OJK).
Dilansir dari Kontan, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2019 di website KPK, profil Fakhri Hilmi memiliki total harta kekayaan senilai Rp 7,60 miliar.
Perinciannya, Fakhri Hilmi memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 3,4 miliar, alat transportasi Rp 621 juta, surat berharga Rp 500 juta.
Fakhri Hilmi juga memiliki kas dan setara kas mencapai Rp 5,45 miliar.
Dia juga punya utang senilai Rp 2,75 miliar, sehingga nilai total kekayaannya sebesar Rp 7,60 miliar.
Fakhri memiliki tanah dan bangunan di dua lokasi, Bogor dan Jakarta Selatan.
Di Bogor, Fakhri memiliki tanah dan bangunan seluas 160 m2/89 m2 senilai Rp 1,2 miliar.
Adapun aset di Jakarta Selatan berupa tanah dan bangunan seluas 89 m2/89 m2 senilai Rp 2,2 miliar.
Fakhri Hilmi memiliki dua unit mobil dan satu unit sepeda motor. Dia punya Toyota Fortuner tahun 2016 senilai Rp 380 juta.
• Jalan Poros Palopo-Toraja Terputus, Warga Palopo Ingin ke Toraja Harus Lewat Sidrap
Adapun satu mobil lagi adalah Honda Jazz tahun 2018 senilai Rp 235 juta.
Sedangkan satu unit sepeda motor milik Fakhri Hilmi adalah merek Yamaha tahun 2013 senilai Rp 6 juta.
Sementara itu, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, dalam keterangan tertulisnya, menyatakan, OJK mendukung proses penegakan hukum oleh Kejagung dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
”OJK telah dan selalu mendukung dalam bentuk penyediaan data dan informasi serta asistensi yang diperlukan Kejagung,” ujar Anto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com: Profil Fakhri Hilmi, Petinggi OJK yang Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya