Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kartu Pra Kerja

Akhirnya Insentif Kartu Pra Kerja Mulai Cair, Pastikan Anda Penuhi 5 Syarat Berikut,Simak Penjelasan

Pihak Pra Kerja pun kembali menjelaskan lima persyaratan yang harus dipenuhi agar insentif peserta bisa dicairkan melalui rekening ataupun e-wallet.

Editor: Ansar
Tribunnews
Kartu Pra Kerja 26062020 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Kabar gembira, insentif kartu Pra Kerja kini mulai dicairkan. Sebelumnya sempat tertunda.

Pasalnya, sejumlah peserta kartu Pra Kerja mengaku telah memperoleh insentif pasca pelatihan.

Mereka juga sempat menunggu dalam waktu yang cukup lama.

Pihak Pra Kerja pun kembali menjelaskan lima persyaratan yang harus dipenuhi agar insentif peserta bisa dicairkan melalui rekening ataupun E-Wallet.

Menilik kolom komentar unggahan Instagram @kartuprakerja.go.id Sabtu (27/6/2020), sejumlah peserta mengungkapkan kegembiraannya setelah menerima insentif.

Hindari 3 Tempat ini Selama New Normal Jika Mau Selamat dari Covid-19, Rawan Penularan Menurut Yuri

Mengenal Bima Karisma, Viral Karena Pacaran dengan Gadis Muda Beda 11 Tahun

Seperti halnya diungkapkan beberapa warganet berikut ini.

ningsihayu96: Alhamdulillah insentif bulan juni udah cair min, walaupun harus sabar sampai 3 mingguan menunggu min, Alhamdulillah cair

yunitadyahalp: Alhamdulillah sudah cair yg kedua, thanks

ardd.99: Alhamdulilah pencarian ke 2 gelombang 3 uda masuk terimakasih admin

rakabella_: Alhamdulillah insentif kedua ku sudah cair.

Masih ada juga beberapa komentar serupa yang ditinggalkan oleh komentar lainnya.

Sementara itu, meski beberapa peserta sudah menerima insentif mereka, masih ada juga peserta yang belum menerima insentif hingga kini.

Pasalnya, sejumlah peserta juga mempertanyakan insentif mereka yang hingga kini masih diproses.

Menanggapi hal tersebut, admin @prakerja.go.id lantas memberikan penjelasan bahwa insentif peserta dicairkan secara bertahap.

"mohon dpt ditunggu ya, proses pencairan insentif sedang berjalan dan dilaksanakan secara bertahap," tulis admin @prakerja.go.id.

Pihak Pra Kerja juga kembali menginformasikan agar peserta memenuhi lima persyaratan wajib untuk menerima insentif pasca pelatihan.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved