Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Urusannya Ajak Balikan Mantan Pacar Dicampuri Anggota TNI, Mahasiswa Ini Todongkan Pistol, Nasibnya?

Pelaku justru balik menodong anggota TNI tersebut dengan senjata Air Gun dan memintanya untuk tidak ikut campur

Editor: Waode Nurmin
int
ilustrasi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Emosi karena ada anggota TNI campuri urusannya, seorang mahasiswa malah berakhir di kantor polisi

Apa yang dia lakukan?

Todongkan pistol

Padahal saat itu dia lagi berusaha agar mantan pacarnya mau kembali kepadanya

Cerita lengkapnya

Awalnya pelaku Hn (20), mengajak mantan pacarnya berinisial F (18) janjian bertemu di Lapangan Blunyah Gede, Kecamatan Mlati, Sleman.

Namun, karena mengetahui korban datang dengan teman prianya, pelaku emosi dan langsung mengeluarkan pistol jenis Air Gun.

Pelaku yang masih mahasiswa ini juga sempat berusaha menembakan pistol nya itu ke arah korban.

Mengetahui hal itu, korban langsung kabur bersama teman prianya untuk menyelamatkan diri.

Mengetahui korban kabur, pelaku ternyata masih berusaha mengejarnya dengan menggunakan sepeda motor.

Korban berteriak minta tolong saat dikejar pelaku dengan membawa pistol, saksi bernama Mardoyo (49) yang merupakan anggota TNI tak tinggal diam.

Saksi tersebut langsung mengejar pelaku dengan tujuan menolong korban.

Tapi saat mengetahui dikejar oleh saksi, pelaku justru balik menodong anggota TNI tersebut dengan senjata Air Gun dan memintanya untuk tidak ikut campur.

Namun, aksinya tersebut tak berlangsung lama. Pelaku berhasil dilumpuhkan anggota TNI itu dan langsung diamankan ke Polsek Mlati.

Hukuman Tak Main-main

Dari pengakuan pelaku, senjata tersebut didapatnya dari membeli secara online dengan harga Rp 1,5 juta.

Selain senjata Air Gun tanpa merek, polisi juga berhasil mengamankan peluru dan tas warna biru milik pelaku sebagai barang bukti.

Saat ditanya alasannya membeli senjata itu, menurut pelaku yang disampaikan polisi untuk berjaga-jaga.

"Pengakuannya untuk jaga-jaga kalau diserang musuh," terang Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus Cemburu Lainnya

Suriadi alias Emon (23) warga Dusun VIII Desa Sei Rampah Kecamatan Seirampah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara ditangkap unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu.

Ia ditangkap karena laporan dari ayah kandungnya, Busri Basri (60) yang tinggal di Dusun VI Desa Bogak Besar, Teluk Mengkudu atas tuduhan penganiayaan terhadap orangtuanya itu.

Emon pun kini sudah mendekam di tahanan Mapolsek.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP BP Pakpahan menjelaskan Emon diciduk di kediamannya Selasa, (23/6/2020).

Disebut kalau pelaku ditangkap karena ayahnya yang sebagai korban membuat laporan ke Polsek sesuai LP/ 34 / IV /2020/SU/Res Sergai/Sek Mengkudu.

"Motif tersangka melakukan penganiayaan karena sakit hati sama ayahnya ini.

Menurut tersangka, korban ditudingnya telah berselingkuh dengan istrinya," ujar Robin Simatupang Rabu, (24/6/2020).

Karena hal itu, sambung Robin tersangka pun mendatangi korban yang sedang berada di rumah di Desa Bogak Besar Kamis, (23/4/2020).

ada saat bertemu dengan korban, tersangka langsung menuding ayahnya telah berselingkuh dengan istrinya WUL.

"Saat itu dibilangnya langsung tega kali bapak mainkan bini aku. Tapi ayahnya membantah dan berulang kali mengatakan tidak ada melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Setelah itu tersangka pun emosi," kata Robin.

Karena sudah begitu emosi, tersangka pun disebut memukuli korban.

Karena kalah tenaga dan tak tahan kesakitan korban pun disebut sempat berusaha keluar rumah.

Tersangka juga disebut sempat mengejar korban dan melempari korban dengan batu bata sampai kesakitan.

Saat itu tetangga korban juga sempat mencoba melerai keributan ini.

Namun karena tidak terima korban pun selanjutnya melaporkan perbuatan anaknya itu ke Polsek Teluk Mengkudu.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana di maksud dalam Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana," kata Robin.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Detik-detik Seorang Mahasiswa Berusaha Tembak Mantan Pacar, Berawal Cemburu hingga Dilumpuhkan Anggota TNI ", https://regional.kompas.com/read/2020/06/26/05190081/detik-detik-seorang-mahasiswa-berusaha-tembak-mantan-pacar-berawal-cemburu?page=2.


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved