Update Corona Sinjai
Pasca Kadis Kesehatan Positif Corona, Pemkab Sinjai Kembali Berlakukan Kerja di Rumah
Pemberlakuan jam kerja dari rumah berlaku mulai 29 Juni hingga 10 Juli 2020.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sudirman
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA- Pemerintah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan kembali memberlakukan bekerja dari rumah untuk seluruh pegawainya.
Pemberlakuan jam kerja dari rumah berlaku mulai 29 Juni hingga 10 Juli 2020.
Dan untuk pejabat administrator sekretaris, kepala bagian, sekretraiat DPRD, pejabat esselon III/b, pengawas eselon IV/a, eselon IV/b dan pejabat pelaksana serta pejabat fungsional, untuk tetap melaksanskan tugas kedinasan di kantor
Selama melaksanakan tugas kedinasan dari rumah agar segala bentuk pertemuan tatap muka secara langsung/rapat ditiadakan, dan keperluan mendesak agar melakukan kordinasi melalui daring.
"Kebijakan Pak Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa ini mengingat korban positif corona makin banyak," kata Kepala Dinas Informasi dan Komonikasi Pemkab Sinjai, Irwan Suaib, Jumat (26/6/2020).
Dijelaskan agar penyebaran corona tidak menyebar ke pejabat dan pegawai lainnya di Sinjai, sehingga ditempuh kebijakan itu.
Dikatakan bahwa jumlah penderita positif corona hingga saat ini mencapai 50 orang.
Jumlah tersebut sudah termasuk Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Sinjai, drg Fahrina Irfani.
Dan 27 orang diantara 50 orang masih menjalani perawatan medis. Sisanya sudah sembuh dan kembali ke rumah masing-masing.
Irwan berharap agar seluruh masyarakat Sinjai dan pegawai untuk terus menaati protokol kesehatan. (*)