Tribun Makassar
Mau Rapid Test di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Segini Uang Harus Disiapkan
Bekerjasama dengan klinik Azka Nadhifah, yang lokasinya berada di terminal keberangkatan Bandara Sultan Hasanuddin.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
TRIBUNMAROS.COM, Mandai - Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, menginisiasi layanan pemeriksaan rapid test di Bandara.
Bekerjasama dengan klinik Azka Nadhifah, yang lokasinya berada di terminal keberangkatan Bandara Sultan Hasanuddin.
"Untuk memudahkan masyarakat atau calon penumpang dalam melakukan rapid test, kami menyediakan fasilitas rapid test di bandara yang dilayani oleh klinik Azka Nadhifah," ujar Stakeholder Relation Manager, Iwan Risdianto, Jumat (26/6/2020).
Pemerikasaan rapid test dapat dilakukan dari pukul 06.00 Wita sampai 19.00 Wita.
Layanan ini dapat digunakan oleh calon penumpang dengan segera, yang akan melakukan perjalanan mendesak.
Tarif untuk pemeriksaan rapid test pengaturannya dilakukan klinik yang melayani.
Untuk umum biayanya sebesar Rp 375 ribu, dan bagi komunitas bandara biayanya Rp 290 ribu.
Biaya ini dapat dilihat di banner yang terpajang di lokasi pemeriksaan rapid test.
Sementara uji test PCR berlaku selama 7 hari, atau hasil non reaktif dari uji rapid test berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
"Calon penumpang yang ingin melakukan pemeriksaan rapid test di bandara mohon agar datang 2 jam lebih awal, karena rapid test akan memakan waktu sekitar 20 menit,” kata GM PT Angkasa Pura I (Persero), Wahyudi.
Wahyudi menambahkan, protokol penanganan covid-19 diupayakan tetap dilaksanakan, seperti melakukan pengaturan kursi dan antrian yang sesuai dengan konsep social distancing.
Selain itu, juga calon penumpang wajib menggunakan masker dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh.
"Penumpang yang telah selesai melakukan verifikasi oleh KKP, bisa langsung masuk ke dalam terminal untuk melakukan check in tiket," jelasnya
Sementara itu Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Makassar, Darmawali Handoko mengatakan, setiap calon penumpang wajib memiliki hasil rapid test negatif, paling lama 7 hari sebelum keberangkatan.
"Intinya, dari KKP akan melakukan validasi hasil - hasil dari pemeriksaan kesehatan yang ada dari pelayanan kesehatan, atau rumah sakit yang ada di Sulawesi Selatan," tutupnya
Laporan Tribunmaros.com, M Ikhsan