Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PDIP

ISI SURAT Megawati Atas Insiden Pembakaran Bendera Partai PDIP: Tempuhlah Jalan Hukum

PDI Perjuangan menyayangkan peristiwa pembakaran bendera partainya dalam aksi unjuk rasa penolakan atas RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di Gedung

KOMPAS.COM
MEGAWATI Soekarnoputri Ketua Umum PDIP 

TRIBUN-TIMUR.COM,- Ketua Umum PDIP Megawati marah besar.

Atas dugaan insiden pembakaran bendera partai PDIP.

PDI Perjuangan menyayangkan peristiwa pembakaran bendera partainya dalam aksi unjuk rasa penolakan atas RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2020).

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menilai, ada pihak-pihak yang sengaja membuat kegaduhan dalam aksi demonstrasi tersebut.

"Meskipun ada pihak yang sengaja memancing di air keruh, termasuk aksi provokasi dengan membakar bendera partai. Kami percaya rakyat tidak akan mudah terprovokasi," kata Hasto dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2020).

PDI-P pun mengambil langkah serius untuk mengungkap dalang pembakaran bendera partainya.

Hasto mengatakan, pihaknya menempuh jalur hukum atas peristiwa tersebut.

"Karena itu, bagi mereka yang telah membakar bendera partai, PDI Perjuangan dengan tegas menempuh jalan hukum," ujar Hasto.

Hasto sekaligus menegaskan bahwa partainya sangat mendengarkan, menampung aspirasi rakyat, serta mengedepankan dialog, termasuk soal RUU HIP.

Ia pun meminta masyarakat menahan diri agar terhindar dari provokasi.

"Rancangan undang-undang selalu terbuka terhadap koreksi dan perubahan agar seirama dengan suasana kebatinan rakyat.

Jadi sebaiknya semua menahan diri dan menghindarkan dari berbagai bentuk provokasi," pungkas dia.

Pembakaran bendera adalah fitnah

Sementara itu, Ketua DPC PDI-P Jakarta Timur Dwi Rio Sambodo menilai, pembakaran bendera partai dengan teriakan PKI dalam aksi demonstrasi tersebut adalah fitnah.

"Dalam video berdurasi 02.33 menit yang viral, kelompok pendemo berteriak 'bakar PKI' dengan membakar bendera PDI-P adalah tindakan fitnah yang teramat keji dan wajib diproses hukum," kata Rio melalui keterangan tertulis, Kamis (25/6/2020).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved