Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Praktek Dukun Cabul

Bongkar Praktek Dukun Cabul, Ritual Mandi Kembang, Korban Wanita Muda yang Dijamah Bagian Intimnya

AS diduga mencabuli klien wanita yang datang ke tempatnya untuk mengikuti ritual mandi kembang yang ia adakan.

Editor: Arif Fuddin Usman
iStockphoto
Ilustrasi kasus pencabulan - AS diduga mencabuli klien wanita yang datang ke tempatnya untuk mengikuti ritual mandi kembang yang ia adakan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Aparat kepolisian berhasil membongkar praktek perdukunan yang ditengarai sebagai Dukun Cabul.

Pembongkaran kedok Dukun Cabul tersebut dilakukan Jajaran Polres Metro Depok pada Kamis (25/6/2020).

 Liverpool Juara Liga Inggris, Manchester United Dapat Ancaman Serius Jika Beri Ucapan Selamat

 DAFTAR Kabupaten/Kota Dinyatakan Bebas Virus Corona di Indonesia: Apakah Tempat Tinggalmu Masuk?

Polisi berhasil mengamankan pria berinisial AS (49) yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencabulan.

AS ditangkap saat berada di kediamannya di kawasan Cipayung, Depok, Jawa Barat.

Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah berujar, Pencabulan yang dilakukan oleh AS tidak biasa.

AS diduga mencabuli klien wanita yang datang ke tempatnya untuk mengikuti ritual mandi kembang yang ia adakan.

Dukun Cabul - Awalnya Berniat Diobati, Dukun Setubuhi Gadis ABG hingga 4 Kali, Alasan Perawatan Khusus
Dukun Cabul - Awalnya Berniat Diobati, Dukun Setubuhi Gadis ABG hingga 4 Kali, Alasan Perawatan Khusus (ilustrasi/int)

Azis mengungkapkan, praktik Dukun Cabul ini terungkap setelah ada seorang korban melaporkan perbuatan AS ke kepolisian.

“Jumlah laporan satu tapi ada empat korban dari keluarga besar.

"Itu kemungkinan masih ada korban yang lain,” kata Azis saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kamis (25/6/2020).

Dalam laporannya, korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku.

“Ada keluhan dari salah satu korban bahwa mereka telah dicabuli dan ritual tersebut sia-sia tidak membawa efek pada korban kemudian mereka lapor ke kepolisian,” tambah Azis.

Ilustrasi. (www.skanaa.com)
Ilustrasi. (www.skanaa.com) (www.skanaa.com)

Klaim Bisa Menyucikan Diri

Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah menyebutkan bahwa AS mengaku memperoleh kemampuan "menyucikan diri".

Kepada korban, AS mengklaim bahwa ia memiliki kemampuan menyucikan diri melalui ritual mandi kembang.

"Memang perkaranya biasa saja tapi modus operandinya aneh sedikit.

 Kabar Terbaru dari Kasus Hukum Ruslan Buton, Pengacara Meradang: Lebih Sakit Daripada Ditolak Cinta

 DAFTAR Kabupaten/Kota Dinyatakan Bebas Virus Corona di Indonesia: Apakah Tempat Tinggalmu Masuk?

Pencabulan menggunakan operandi mandi kembang ya, membujuk para korban seakan-akan dia memiliki kemampuan menyucikan para korban," jelas Azis.

Saat ritual mandi kembang, AS kemudian meminta korbannya melepas pakaian.

"Ketika mandi kembang itu, korban yang kebanyakan adalah perempuan, ditawarkan buka baju," ungkap Azis.

Ilustrasi
Ilustrasi (Net)

Jamah Bagian Vital

Saat ritual mandi kembang itu dilakukan, AS disebut tidak hanya menawarkan kliennya untuk membuka pakaian, namun juga menjamah bagian vital mereka.

"Pada saat buka baju, mereka dijamah, bahkan mohon maaf diperlakukan tidak wajar di bagian intimnya," klaim Azis.

"Sampai sekarang belum ada data korban yang pernah disetubuhi, tapi kita akan perdalam lagi penyelidikan. Kemungkinan para korban masih merasa malu," tutur dia.

Beberapa korban akhirnya melaporkan AS ke polisi karena menduga ritual tersebut jadi kedok pelecehan seksual.

Pasalnya, setelah ritual itu mereka ikuti, tak ada efek dan perubahan apa pun yang mereka rasakan.

Ngaku Dapat Ilmu Turun-temurun

Kepada Polisi, AS mengaku memiliki kemampuan 'menyucikan diri' itu dari keluarga.

Azis mengatakan, terapi menyucikan diri lewat mandi kembang itu diakui AS sebagai sarana pengobatan rohani.

"Dia mengaku menyucikan jiwa, semacam pengobatan rohani, dan dia mengaku memiliki kemampuan turun-temurun dari orangtuanya," kata Azis

"Tapi ketika mandi kembang itu korban yang kebanyakan adalah perempuan itu ditawarkan buka baju untuk lebih suci begitu,” tuturnya.

Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (Pexels via Kompas.com)

Ngaku Tak Paksa Klien

Kepada polisi dan wartawan, AS melayangkan berbagai alasan sebagai pembelaan.

AS membenarkan bahwa ia merasa mendapatkan kemampuan khusus secara turun-temurun melalui praktik mandi kembang itu.

Namun, AS merasa tak pernah memaksa para kliennya untuk ikut ritual yang sudah ia buka sejak Februari 2019 silam tersebut.

"Dia punya keyakinan sendiri, dia datang minta tolong ke saya, ya sudah saya ritualkan.

Di situ kan tidak ada paksaan. Karena sudah keyakinan dia, ya harus mandi," kata AS, Kamis.

"Saya bilang, 'Mau (pakaiannya) dibuka atau enggak, tapi harus dengan keikhlasan. Harus buka ya enggak'," lanjut dia.

Kapolres Metro depok, Kombes Pol Azis Andriansyah (ke-dua dari kanan) didampingi Kasat Reskrim Polrestro Depok, Kompol Wadi Sabani (ke-dua dari kiri), menunjukan barnag bukti yang diamankan dari pelaku, Kamis (25/6/2020).
Kapolres Metro depok, Kombes Pol Azis Andriansyah (ke-dua dari kanan) didampingi Kasat Reskrim Polrestro Depok, Kompol Wadi Sabani (ke-dua dari kiri), menunjukan barang bukti yang diamankan dari pelaku, Kamis (25/6/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

AS kemudian menjelaskan dugaannya sendiri, perihal klien yang akhirnya melaporkannya ke polisi karena merasa ritual tersebut tak berefek dan hanya jadi ajang pelecehan seksual terselubung.

"Mungkin karena kita mintanya kan ke Maha Kuasa, ya, Pak. Jadi karena enggak diijabah, merasa ada kekecewaan, mengungkit balik saya mengatakan dia mandi disuruh," tambah dia.

Pasang Tarif Seikhlasnya

AS juga mengaku tak pernah memasang harga bagi kliennya mengikuti ritual yang diklaim untuk penyucian diri itu. Biaya untuk itu, kata dia, "seikhlasnya".

"Kalau itu sih tergantung bagaimana dia sedekahnya saja. Iya saya dapat uang, biasanya Rp 50.000," ungkap dia.

Saat ini, AS ditahan di sel tahanan Mapolres Metro Depok.

"Itu kemungkinan masih ada korban yang lainnya. Seluruhnya orang dewasa," ujar Azis.

"Kami tangkap, kami duga melanggar Pasal 288 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," imbuh dia. (*)

(tribunjakarta/kompas.com)

Artikel ini sudah tayang di Tribun Jakarta dengan judul : Terungkap Praktik Dukun Cabul Bermodus Mandi Kembang di Depok, Pelaku Pasang Tarif Seikhlasnya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved