Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPDB 2020

Tak Perlu Legalisir Kartu Keluarga untuk Daftar PPDB 2020 di Makassar

Plt Kepala Dinas Pendidikan Makassar Amalia Malik Hambali mengatakan dari hasil kesepakatan bersama

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
RIDWAN PUTRA
Panitia PPDB online SD Inpres Perumnas Antang III Makassar tahun pelajaran 2017-2018 memeriksa dengan teliti berkas pendaftaran murid baru di kelas SD setempat, Senin (19/6/2017). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar telah menetapkan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 digelar awal Juli mendatang.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Makassar Amalia Malik Hambali mengatakan dari hasil kesepakatan bersama, pendaftaran PPDB dibagi dalam dua tahap pendaftaran, pendaftaran non zonasi dan zonasi.

Untuk tahap awal, Dinas Pendidikan Makassar lebih dulu mengadakan non zonasi, yakni jalur prestasi, afirmasi, dan perpindahan.

Untuk pendaftaran non zonasi ini akan dimulai 1 sampai 3 Juli 2020, pengumuman 4 Juli, dan 5 Juli pendaftaran ulang.

Sedangkan pendaftaran zonasi umum akan berlangsung 6-7 Juli, pengumuman 8 Juli, dan pendaftaran ulang 9 sampai 10 Juli 2020.

"Jadi dua tahap pendaftaran, semuanya digelar secara daring," ujar Amalia.

Khusus untuk jalur zonasi, Disdik Makassar kata Amalia tidak akan membebankan para calon pelajar untuk melegalisir kartu keluarga.

"Tidak ada legalisir. Jadi nanti sistem yang akan membacanya. Untuk proses penginputan data, para pelajar nantinya diminta untuk memasukkan dokumennya dengan cara scan dan lanjut di masukkan dalam file pdf," ujar Amalia.

Ia menjelaskan, sistem akan membaca secara otomatis letak ataupun posisi pelajar itu berdomisili.

"Semisal jarak rumahnya 20 meter, di monitor smartphone atau komputer pelajar saat mendaftar online akan tampil jarak rumah," katanya.

Ditambahkan Amalia, tidak adanya syarat legilisir ini untuk menghindari adanya kerumunan orang di Kantor kecamatan maupun Dukcapil Makassar, karena ingin melegalisir Kartu Keluarga sebagai syarat masuk.

Untuk mendaftar di PPDB Makassar dengan tingkatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD), calon peserta didik bisa mengakses di alamat website resmi Dinas Pendidikan: disdik.makassar.go.id.

"Jadi semua dilaksanakan secara daring, bisa smartphone atau laptop. Ya asal jaringannya terkoneksi dengan internet," katanya. 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved