Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Sidrap

Polres Sidrap Ungkap Sindikat Kasus Narkoba, Amankan 1500 Pil Ekstasi

Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap berhasil mengungkap sindikat kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi, baru-baru ini.

Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Suryana Anas
Polres Sidrap
Barang bukti kasus sindikat narkotika jenis ekstasi di Sidrap 

TRIBUNSIDRAP.COM, TELLU LIMPOE - Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap berhasil mengungkap sindikat kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi, baru-baru ini.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang berhasil diamankan. Mereka adalah Hendra (22) dan Hendri (29), warga asal Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap.

Kedua pelaku diamankan bersama dengan barang bukti berupa 1500 butir pil ekstasi.

Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Andi Sofyan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat tim khusus menerima laporan informasi masyarakat terkait keterlibatan kedua orang tersebut dalam sindikat penyalahgunaan narkotika.

Merespon laporan itu, pelaku pun menyusun strategi penangkapan melalui under cover buy (penyamaran). Pada akhirnya, berhasil memancing Hendra (pelaku I) melakukan transaksi. Saat itu, dua paket bungkusan berisi 300 butir jenis ekstasi golongan 1 diperlihatkan kepada petugas.

Dengan segala bukti yang ada, Hendra pun tak berkutik diringkus petugas.

Dalam pengembangan kasusnya, Hendra menyebut nama rekannya yang turut terlibat dalam bisnis haram tersebut. Rekannya itu bernama Hendri, yang diciduk sepekan kemudian setelah didapat dari persembunyiannya.

"Kasus ini masih tengah kami kembangkan karena diduga kuat ada jaringan lainnya," ucap Andi Sofyan, Kamis (25/6/2020).

(TribunSidrap.com)

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, @herysyahrullah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved