Modus Pencabulan Ritual Mandi Kembang, Klien Buka Pakaian & Menjamah Alat Vital, Pelaku Ditangkap
Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah menyampaikan, saat ritual mandi kembang itu dihelat, AS tidak hanya meminta klien perempuan untuk membuka
Editor:
Ansar
"Kalau itu sih tergantung bagaimana dia sedekah nya saja. Iya saya dapat uang, biasanya Rp 50.000," ungkap dia.
Saat ini, AS ditahan di sel tahanan Mapolres Metro Depok.
"Itu kemungkinan masih ada korban yang lainnya. Seluruhnya orang dewasa," ujar Azis.
"Kami tangkap, kami duga melanggar Pasal 288 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," imbuh dia.
