Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Modus Pencabulan Ritual Mandi Kembang, Klien Buka Pakaian & Menjamah Alat Vital, Pelaku Ditangkap

Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah menyampaikan, saat ritual mandi kembang itu dihelat, AS tidak hanya meminta klien perempuan untuk membuka

Editor: Ansar
THINKSTOCK
Ilustrasi mandi. 

"Kalau itu sih tergantung bagaimana dia sedekah nya saja. Iya saya dapat uang, biasanya Rp 50.000," ungkap dia.

Saat ini, AS ditahan di sel tahanan Mapolres Metro Depok.

"Itu kemungkinan masih ada korban yang lainnya. Seluruhnya orang dewasa," ujar Azis.

"Kami tangkap, kami duga melanggar Pasal 288 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," imbuh dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencabulan Modus Mandi Kembang, Pelaku Sebut Korban Kecewa Ritual Tak Berefek"


Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved