Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Populer: Dari Bebasnya Nazaruddin Hingga Kabar Gugatan Cerai Istri Zumi Zola

Pada acara talkshow ILC TVOne, Selasa (23/6/2020) malam, Karni Ilyas memilih tema ILC TV One: Nazaruddin Kok Bebas

Editor: Muh. Irham
DOK PRIBADI
Sherrin Tharia dan Zumi Zola Zulkifli. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin, kembali jadi buah bibir. Musababnya, Nazaruddin telah bebas dari penjara setelah menjalani hukuman kasus megakorupsi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pada acara talkshow ILC TVOne, Selasa (23/6/2020) malam, Karni Ilyas memilih tema ILC TV One: Nazaruddin Kok Bebas

Pada acara ini, Nazaruddin tidak hadir. Ia diwakili oleh pengacaranya, Elza Syarief.

Elza mengungkapkan, Nazaruddin pernah diancam berkali-kali sejak membuka kasus Hambalang dan kasus-kasus korupsi lainnya.

Bebasnya Nazaruddin dari kurungan menjadi topik hangat untuk dibahas. Pasalnya Nazaruddin diyakini masih menyimpan banyak rahasia terkait mega korupsi yang terjadi di Indonesia khususnya kisaran tahan 2010 lalu atau sebelumnya.

Dalam diskusi tersebut Karyi Ilyas mengungkapkan, ia sudah berusaha untuk menghadirkan Nazaruddin.

Namun Nazaruddin disebutkan Karni Ilyas tidak memberikan respon hingga acara dimulai.

Saat memberikan paparan, Elza Syarief beberapa kali menuturkan bahwa Nazaruddin memang aktor sentral dalam mega korupsi yang berkaitan dengan proyek Hambalang serta proyek lainnya.

Nazaruddin ditegaskan Elza hanyalah pelai sentral bukan The Bos.

Elza menerangkan Nazaruddin harusnya menjadi inspirasi koruptor lainnya dalam mengungkapkan kasus korupsi.

“Memang kita bisa melihat awalnya Nazaruddzin wanted. Sehingga dibilang tidak kooperatif saat itu dia dalam tekanan sehingga melarikan diri. Tapi setelah itu, ia sangat kooperatif,” ucap Elza Syarief saat memberikan komentar.

Dia (Nazaruddin) disebut Elza dengan berani mengungkap kasus Hambalang dan banyak lagi kasus lainnya di hadapan penyidik KPK kala itu.

“Saya sendiri setiap minggu mendampingi Nazaruddin untuk memberikan paparan pada penyidik,” katanya.

Mulai dari kasus e-KTP, korupsi di Kemenaker, korupsi di ESDM dan banyak lagi lainnya yang tak bisa disebutkan Elza.

“Nazaruddin paling banyak mengungkap kasus korupsi. Nazaruddin banyak sekali mengungkapkan kasus tinggal penggalian dari KPK,’” tegasnya.

Sehingga KPK bisa mengungkap dan menelusuri kasus korupsi yang ada.

“Bagaimana uang itu mengalir bisa kena, bahkan semua partai bisa kena. e- KTP itu belum selesai. Pelaku utama adalah the bos, Nazaruddin memang sentral tapi dia bukan the bos,” kata Elza.

Bahkan saat mengungkapkan kasus korupsi kala itu, Elza menambahkan banyak sekali ancaman terhadap Nazaruddin.

“Bahkan sesama lawyer juga ada yang mengancam. Nazarudin semangat membuka korupsi e KTP. Banyak kasus yang belum terbuka dalam korupsi e-KTP, Nazaruddin sudah mengungkapkan si A B C D menerima uang tapi tidak menjadi kasus oleh KPK,” sebutnya.

“Ketika Nazaruddin bernyanyi dalam membuka kasus, banyak pihak ketakutan. Nazaruddin bisa jadi inspirasi untuk koruptor lainnya untuk membuka kasus korupsi,” pungkas Elza.

Pada acara ini, pihak TVOne menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Denny Indrayana, Saor Siagian, Masinton Pasaribu, Andi Hamzah, hingga Amir Syamsuddin loyalis SBY di Partai Demokrat.

Saat dapat kesempatan, Amir Syamsuddin mengungkap detik-detik dan suasana rapat internal DPP Partai Demokrat ketika mengetahui Nazaruddin terjerat korupsi.

Amir Syamsuddin juga menyebut yang diuntungkan di ILC TV One tadi malam adalah Muhammad Nazaruddin. Pertama Nazaruddin tidak hadir.

Kedua seakan-akan ada perbedaan pendapat antara Dirjen PAS Kemenkumham dengan Jubir KPK soal status Nazaruddin sebagai Justice Collaborator (JC).

Dirjen PAS menyebut Nazaruddin sebagai JC sedang KPK membantah koruptur itu pernah bekerja sama sebagai JC.

Amir Syamsuddin juga menceritakan sikap SBY saat mengetahui Nazaruddin tersangka korupsi.

"Kami tahu di 2010 sebagai hasil Kongres Partai Demokrat di Bandung menghasilkan kepengurusan baru, saudara Anas Urbaningrum Ketum, saudara Nazaruddin sebagai bendahara umum dan sekjennya Ibaz. Tetapi di Demokrat ini ada posisi yang lebih tinggi kedudukkannya dibanding ketum yaitu Ketua Dewan Pembina yaitu Pak SBY sendiri," kata Amir.

Saat jadi tersangka KPK, SBY sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat rapat dengan pengurus.

"Sidang semacam pengadilan yang dipimpin ketua dewan pembina sendiri yaitu Pak SBY beliau saat itu tugas juga sebagai Presiden. Dan pada waktu itu, aaudara Nazaruddin dihadapkan secara lengkap, ada ketum di sana, ada wakil ketua dewan pembina. Saya dalam posisi wakil ketua dewan Kehormatan. Sidang berlangsung di Cikeas (Bogor)," kata Amir Syamsuddin.

Nazaruddin diminta mengundurkan diri namun menolak saat sidang itu.

Karena tidak bersedia mundur, tidak ada pilihan yang bisa dilakukan kecuali rapat yang dipimpin Dewan Pembina memberhentikan saudara Nazaruddiin saat itu.

"Kita juga ketahui Presiden (SBY) mengerahkan seluruh upaya untuk melacak Nazaruddin saat itu. Tidak pernah ada upaya menyembunyikan Nazaruddin. Tidak ada kekwahatiran seperti menyembunyikan karena bisa mengungkap aib Partai Demokrat. Presiden mengerahkan seluruh aparat mengupayakan menemukan seorang Nazaruddin yang pada akhirnya sebagaimanan kita ketahui bersama berada di Kolombia dan dikembalikan dengan segala dayaupaya," kenang Amir Syamsuddin.

Nazaruddin bebas dari Lapas Sukamiskin pada Minggu (14/6/2020) setelah memperoleh cuti menjelang bebas (CMB).

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menilai, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan semestinya lebih selektif dalam memberi hak binaan bagi narapidana kasus korupsi.

"KPK berharap pihak Ditjen Pemasyarakatan untuk lebih selektif dalam memberikan hak binaan terhadap napi koruptor mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (17/6/2020).

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Nazaruddin dapat bebas lebih cepat setelah mendapat status justice collaborator dari KPK.

"Narapidana atas nama Muhammad Nazaruddin SE telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) oleh KPK," kata Rika.

Rika menyebut, Penetapan Nazaruddin sebagai JC itu berdasarkan pada Surat Nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin dan Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017 perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin.

Zumi Zola Digugat Cerai

Berita yang tak kalah mengejutkan datang dari mantan Gubernur JambiZumi Zola yang juga mantan artis.

Saat ini Zumi Zola sedang menjalani masa hukumannya karena kasus gratifikasi.

Di tengah kasus yang membelitnya tersebut, Zumi dikabarkan digugat cerai oleh sang istri, Sherrin Tharia.

Gugatan cerai tersebut masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 26 Maret 2020 dan sudah melewati sidang perdana pada 17 Juni 2020.

Perceraian Zumi Zola dan Sherrin Tharia terdaftar dalam Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada nomor 1244/Pdt.G/2020/PA.JS.

Namun hingga saat ini, belum diketahui secara pasti apa alasan sang istri menggugat cerai Zumi Zola.

Namun beredar kabar jika masalah ekonomi menjadi permasalahan keduanya.

Zumi Zola menikah dengan Sherrin Tharia pada Maret 2010.

Dari pernikahannya, Zumi Zola dan Sherrin Tharia dikaruniai 2 orang putera.

Yang bernama Zameer Zahid Abyadh lahir pada 1 Agustus 2014 dan Zhafran Ziyadh At-Thahirah yang pada 22 Juni 2016.(*/tribun-timur.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved