ASN Nakal Maros
27 ASN Nakal Maros Bolos Kerja, Dirazia Satpol PP di Warkop dan Warung Makan, Sanksi Tegas Menanti
Satpol PP telagh menjaring setidaknya 27 ASN yang nongkrong di kafe, warung makan dan warkop saat jam kerja.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM - Puluhan ASN nakal Maros Sulawesi Selatan terjaring razia Satpol PP. Mereka ngantor di tempat lain.
Satpol PP telagh menjaring setidaknya 27 ASN yang nongkrong di kafe, warung makan dan warkop saat jam kerja.
ASN tersebut diketahui, hanya masuk ceck clock tau absensi, lalu meninggalkan tempat kerjanya.
27 ASN tersebut terjaring selama tiga hari berturut-turut.
• Seorang Kades Ditemukan Tewas, Diduga Ditembak Pria Misterius Pakai Senapan Angin
• Curi HP dan Uang Rp 750 Ribu, Tukang Ojek di Palopo Diringkus Polisi
Hari ini Satpol PP Maros menyidak 7 orang ASN di beberapa warkop dan rumah makan, saat jam kerja.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Satpol PP Maros, Ida Rahmy Chalid kepada tribun-maros.com, Kamis (25/6/2020).

"Sidak ini sudah dilakukan selama tifa hari berturut-turut, dan hasilnya pihaknya berhasil mendapati 27 orang ASN," kata Ida.
"Untuk hari ini kami lakukan jam 08.00 Wita, disesuaikan dengan surat edaran bupati terkait Absensi," ujarnya,

Menurutnya jumlah pegawai yang bolos kerja sudah mulai berkurang tiap harinya. Pasalnya kemarin pihaknya mendapati 15 orang ASN, dan hari ini hanya 7 orang.
"Untuk pegawai yang kedapatan membolos, pertama-tama kami memberikan peringatan berupa sanksi tertulis untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.
• Seorang Kades Ditemukan Tewas, Diduga Ditembak Pria Misterius Pakai Senapan Angin
• Curi HP dan Uang Rp 750 Ribu, Tukang Ojek di Palopo Diringkus Polisi
Tapi jika masih mengulangi kami akan serahkan ke Bupati untuk memberikan sanksi," jelasnya.
Menurutnya hal ini akan rutin dilakukan, untuk memberikan efek jerah kepada ASN yang melanggar.
"Apalagi kami adalah penegak Perda, jadi ini sudah kewajiban kami untuk melakukan hal-hal seperti ini," tutupnya.
ASN diharapkan supaya tidak melakukan pelanggaran, khususnya saat kerja. Bupati Maros, Hatta Rahman telah menyiapkan sanksi tegas.
Kabar tersebut beredar di bebagai grup WhatsApp.