Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pencairan Gaji 13 ASN Pemkot Makassar Molor

Pencairan gaji yang biasanya diterima ASN jelang tahun ajaran baru itu belum mendapat izin dari pusat.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Tribunnews
Gaji 13 PNS, TNI, dan Polri 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pencairan Gaji 13 Aparatur Sipil Negara ( ASN ) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dipastikan molor.

Pencairan gaji yang biasanya diterima ASN jelang tahun ajaran baru itu belum mendapat izin dari pusat.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar Rahmat Mappatoba menyebutkan, pihaknya masih menunggu peraturan dari pemerintah pusat.

Inspektur Covid Makassar Tegur 141 Tempat Usaha Pelanggar Protokol Kesehatan

Yayasan Buddha Tzu Chi Makassar Sumbang 2 Ventilator untuk Rumah Sakit Muhammadiyah

Murka Ponakannya Disetubuhi, Paman Potong Kelamin Remaja 16 Tahun, Cek Kronologinya

“Belum ada petunjuk dari pemerintah pusat. Pemerintah masih fokus menangani pandemi Covid-19,” katanya, Selasa (23/6/2020).

Informasi yang diterima Rahmat Mappatoba, pencairan Gaji 13 baru akan dibahas Oktober 2020.

Anggaran Gaji 13 bersumber dari APBN melalui dana alokasi umum (DAU) sehingga proses pencairannya menunggu kebijakan pemerintah pusat.

None Ajak Owner Selada Makassar Ketemu Pengusaha Ekspor

Sopir Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Kalukku Mamuju Tak Mau Serahkan Diri

Besaran anggaran Gaji 13 untuk seluruh ASN Pemkot Makassar berkisar Rp53 miliar.

Anggaran yang diterima masing-masing ASN sebesar satu bulan gaji ditambah tunjangan lain-lain di luar tambahan penghasilan pegawai (TPP).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved