Pencairan Gaji 13 ASN Pemkot Makassar Molor
Pencairan gaji yang biasanya diterima ASN jelang tahun ajaran baru itu belum mendapat izin dari pusat.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pencairan Gaji 13 Aparatur Sipil Negara ( ASN ) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dipastikan molor.
Pencairan gaji yang biasanya diterima ASN jelang tahun ajaran baru itu belum mendapat izin dari pusat.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar Rahmat Mappatoba menyebutkan, pihaknya masih menunggu peraturan dari pemerintah pusat.
• Inspektur Covid Makassar Tegur 141 Tempat Usaha Pelanggar Protokol Kesehatan
• Yayasan Buddha Tzu Chi Makassar Sumbang 2 Ventilator untuk Rumah Sakit Muhammadiyah
• Murka Ponakannya Disetubuhi, Paman Potong Kelamin Remaja 16 Tahun, Cek Kronologinya
“Belum ada petunjuk dari pemerintah pusat. Pemerintah masih fokus menangani pandemi Covid-19,” katanya, Selasa (23/6/2020).
Informasi yang diterima Rahmat Mappatoba, pencairan Gaji 13 baru akan dibahas Oktober 2020.
Anggaran Gaji 13 bersumber dari APBN melalui dana alokasi umum (DAU) sehingga proses pencairannya menunggu kebijakan pemerintah pusat.
• None Ajak Owner Selada Makassar Ketemu Pengusaha Ekspor
• Sopir Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Kalukku Mamuju Tak Mau Serahkan Diri
Besaran anggaran Gaji 13 untuk seluruh ASN Pemkot Makassar berkisar Rp53 miliar.
Anggaran yang diterima masing-masing ASN sebesar satu bulan gaji ditambah tunjangan lain-lain di luar tambahan penghasilan pegawai (TPP).(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/gaji-13-pns-tni-dan-polri.jpg)