Tribun Maros
Janji Calon Jamaah Haji ONH Plus Harga Murah, Pria Ini Gelapkan Uang hingga Rp 1 Miliar
Pelaku ditangkap karena telah menjanjikan kepada calon jamaah haji untuk diberangkatan dengan membayar Rp 150 juta per orang pada tahun 2015.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
TRIBUNMAROS.COM, TURIKALE - Polres Maros mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan, Wahyudin (48).
Ia merupakan warga Kelurahan Mariso, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
Pelaku ditangkap karena telah menjanjikan kepada calon jamaah haji untuk diberangkatan dengan membayar Rp 150 juta per orang pada tahun 2015.
Namun hingga sampai saat ini calon jamaah tak kunjung berangkat, dengan alasan pengurusan visa haji tidak kunjung keluar.
Sehingga pada 20 Januari 2020, korban melaporkan Wahyudin kepihak kepolisian.
"Jadi korban yang melapor ada 7 orang karena merasa dirugikan oleh pelaku dan uang mereka tak dikembalikan," ujar Wakapolres Maros, Kompol Muhammadong, Rabu (24/6/2020).
Adapun motif pelaku adalah ingin memperoleh keuntungan dengan menjanjikan calon jamaah haji ONH Plus, dengan harga murah.
"Motif pelaku ingin memperoleh keuntungan yang besar dengan menjajikan untuk memberangkatkan calon jamaah ONH Plus, dengan harga murah," jelasnya
Ketujuh korban tersebut merupakan warga kabupaten Maros, yang bernama Hamid, Sirajang, Suriyani, Nasrah, Syamsiah, Jawariah, Haminah.
"Bahkan salah satu korban bernama Hamid, sudah meninggal dunia, dan total kerugian atas kejadian ini sebesar Rp 1 miliar 50 juta," ungkapnya
Pelaku diancam dengan pasal 378 subs 372 KUHPidana tentang penipuan, dengan hukuman penjara diatas 4 tahun.
Laporan Tribunmaros.com,M Ikhsan