Ibadah Haji 2020
Resmi! Arab Saudi Tetap Selenggarakan Ibadah Haji 2020, Bagaimana Jamaah Calon Haji Indonesia?
Keputusan itu disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dilansir Kedutaan Besar RI di Riyadh.
TRIBUN-TIMUR.COM - Akhirnya Pemerintah Arab Saudi memutuskan tetap menggelar ibadah haji pada tahun 2020
Namun akan berbeda sebab akan dibatasi
Jamaah yang bisa berangkat harus memenuhi syarat-syarat tertentu
Keputusan itu disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dilansir Kedutaan Besar RI di Riyadh.
"Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memutuskan ada pelaksanaan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M," tulis keterangan resmi Kedutaan Besar RI di Riyadh yang diterima Kompas.com, seperti mengutip pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Selasa (23/6/2020).
• Haji 2020 Dibatalkan, Bank Syariah Jamin Uang Calon Jamaah Aman
Adapun pelaksanaan ibadah haji dapat diikuti oleh ekspatriat yang telah bermukim di Arab Saudi dengan jumlah yang sangat terbatas.
"Keputusan tersebut mempertimbangkan masih adanya pandemi dan resiko penyebaran virus corona di seluruh negara," imbuh keterangan tersebut.
Pembatasan jumlah jamaah dilakukan untuk menjamin keamanan dan keselamatan dengan menerapkan seluruh langkah pencegahan penyebaran virus corona demi melindungi setiap orang dari resiko terjangkitnya Covid-19.
Dilansir dari Worldometers, hingga 23 Juni tercatat terdapat 161.005 kasus positif Covid-19 di Arab Saudi.
Dari jumlah tersebut, 105.175 kasus telah dinyatakan sembuh dan 1.307 kasus dinyatakan meninggal dunia.
Pemerintah Indonesia sendiri diketahui telah membatalkan pengiriman calon jemaah haji asal Indonesia pada tahun ini karena alasan keamanan dan kenyamanan lantaran masih tingginya kasus penyebaran Covid-19.
Berdasarkan kuota, seharusnya ada 221.000 calon jemaah haji asal Indonesia yang berangkat, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Komisi VIII DPR Kaji Legal Standing Pembatalan Pemberangkatan Calon Jemaah Haji
Komisi VIII DPR menggelar rapat dengan Menteri Agama Fachrul Razi, Kamis (18/6/2020).
Dalam rapat itu disimpulkan Komisi VIII DPR belum menyetujui keputusan Menteri Agama mengenai pembatalan keberangkatan calon jemaah haji 2020.