Protokol Kesehatan
Kasatpol PP Makassar Rilis 141 Tempat Usaha Langgar Perwali Kesehatan
Di Perwali 31, diwajibkan pemilik usaha patuh dengan protokol kesehatan, selain bertujuan untuk mencegah penularan
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Sudah dua pekan Inspektur Covid Makassar melakukan operasi patuh Perwali 31, tentang protokol kesehatan.
Dalam operasi ini, tim bentukan Satpol PP Makassar ini menemukan sebanyak 141 tempat usaha, toko (bangunan /ATK) dan rumah makan tidak patuh dengan Perwali yang diteken langsung PJ Wali Kota Makassar Yusran Jusuf tersebut.
"Jadi sebanyak 141 yang kita data melanggar, dari total ini tercata 69 unit usaha yang sama sekali tidak melaksanakan protokol kesehatan. Jadi ada sebagian yang pakai masker pelayanannya ada juga sama sekali tidak pakai," ujar Kasatpol PP Makassar Iman Hud, Selasa (23/6/2020).
Di Perwali 31, diwajibkan pemilik usaha patuh dengan protokol kesehatan, selain bertujuan untuk mencegah penularan wabah covid, juga sebagai bentuk kepedulian terhadap misi pemerintah dalam menanggulangi covid 19 (Corona).
Menurut Iman, unit usaha yang membuka layanan ditengah Pandemi Corona ini diwajibkan mengadaka westafel sebagai wadah cuci tangan, jaga jarak posisi kursi, menyiapkan handsanitizer, pelayan wajib pakai masker.
"Setelah kami data, mereka semua menyatakan akan patuh dengan Perwali 31," katanya.
Ditambahkan Iman, sanksi bagi warga yang tidak patuh dengan Perwalu akan diberikan sanksi ringan hingga pencabutan izin usaha.
"Jadi teguran dulu, yaa kita lakukan persuasif. Jika berulang kali melanggar tentu kita rekomendasi cabut izinnya," Iman menambahkan.
Sementara itu, PJ Wali Kota Makassar Yusran Jusuf menegaskan bahwa Covid 19 belum berakhir.
Oleh karenanya, ia meminta masyarakat untuk tetap patuh dengan Perwali kesehatan ini.
"Dengan kepatuhan kita, ini bisa melindungi diri sendiri dan keluarga anda dirumah," kata Yusran.