KTP Elektronik
Corona, Pemkot Makassar Cetak e-KTP Hanya 150 Keping Per Hari
Seperti halnya kebijakan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Makassar.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Di tengah Pandemi Corona Pemerintah Kota Makassar tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, meski itu dilakukan pembatasan untuk menghindari kerumunan orang..
Seperti halnya kebijakan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Makassar.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pencetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini membatasi pencetakan elektronik (e-KTP).
Kepala Dinas Dukcapil Makassar, Aryaty Puspa Abadi mengatakan pelayanan pencetakan KTP dalam sehari itu hanya sampai 150 keping.
Selain menghindari kerumunan, hal ini juga sebagai bentuk pelaksanaan Perwali 31, tentang protokol kesehatan ditengah pandemi.
"Bahwa seluruh pelayanan publik yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya orang banyak akan dibatasi," katanya Selasa (23/6/2020).
Untuk pelayanan pengambilan KTP, Aryaty mengatakan bahwa pihaknya untuk sementara ini mengalihkannya ke Kantor PTSP Balaikota Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar.
Ia juga mengungkapkan, secara teknis, pelayanan e-KTP harus melakukan aktifasi akun melalui alat sidik jari. Olehnya petugas yang piket, harus melakukan pembersihan berulang kali dilayar sidik jari.
"Harus selalu dibersihkan disinfektan untuk digunakan lagi untuk antrian berikutnya. Ini harus steril agar tidak ada penularan," katanya.
Untuk pengurusan e-KTP, warga terlebih dulu harus mendaftar dan mengambil antrian di website resmi Dukcapil Makassar di dukcapilmakassar.co.id.
"Pengambilan nomor antrian harus melalui online di website kami karena kami tak mau ada kerumunan untuk pengambilan nomor antrian," ujar Aryaty.