Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Pangkep

Tangkap Ikan Menggunakan Bahan Peledak Rakitan, Polres Pangkep Tangkap 7 Nelayan

Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Pangkep berhasil menangkap tujuh nelayan di perairan Pulau Sapuka.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/AM IKHSAN
Kapolres Maros, AKBP Ibrahim Aji (Kiri) dan Kasat Polairud Polres Pangkep, Iptu Deki Marizaldi saat melakukan press realese penangkapan 7 nelayan yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak, Senin (22/6/2020). 

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Pangkep berhasil menangkap nelayan di perairan Pulau Sapuka, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Nelayan tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

Dibawah pimpinan Kasat Polairud Polres Pangkep, Iptu Deki Marizaldi, personel berhasil mengamankan pelaku pengeboman ikan yang berjumlah tujuh orang.

Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji mengatakan, dalam penangkapan ini Polairud berhasil mengamankan tujuh orang nelayan dan puluhan jenis bahan peledak.

"Seluruh barang bukti bahan peledak yang diamankan berupa 22 detonator jenis lappa-lappa dan 7 botol plastik berisi pupuk amoniun nitrat," ujarnya, Senin (22/6/2020).

Dikatakan, pada 5 Juni 2020, Satuan Polairud Pangkep yang dipimpin oleh Kasat Polairud Polres Pangkep, Iptu Deki Marizaldi bersama empat orang anggotannya, berangkat menuju pulau di kecamatan Liukang Tangaya untuk melakukan patroli dan penyelidikan.

Pada 14 Juni sekitar pukul 10.45 Wita, Tim Patroli dan Tim Lidik menemukan dan mengamankan nelayan yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak rakitan di perairan Pulau Sapuka dengan titik kordinat S-07° -08' -916" E-118° -15.403'.

Yang jaraknya sekitar 20 jam perjalanan dari Kabupaten Pangkep, menggunakan perahu mesin.

"Selanjutnya tersangka langsung diamankan beserta barang buktinya, untuk dibawa ke Kantor Sat Polairud Polres Pangkep, guna dilakukan proses hukum," jelasnya.

Menurut hasil interogasi terhadap tersangka, hasil tangkapan ikan yang didapatkan akan di jual di Kepulauan Lombok, Provinsi NTB.

Iptu Deki Marizaldi mengatakan, bahwa para pelaku sudah berulang kali melancarkan aksinya.

"Dari pengakuan pelaku, hal ini sudah dilakukan beberapa kali dan saat ingin melakukan aksinya kami berhasil mencegah dan mengamankan pelaku," ungkapnya.

Dari bahan peledak yang diamankan, pelaku bisa menangkap ikan hingga puluhan gabus.

"Kalau mereka lempar semua bahan peladak ini, bisa dapat hingga puluhan gabus ikan," jelasnya.

Adapun ketujuh nelayan yang diamankan, yakni RC (37), RN (24), SP (31), WA (29), ER (18) , AL (37) dan BA (20), beserta barang bukti dan satu unit kapal motor nelayan yang digunakan untuk beroperasi.

Atas tindakannya seluruh pelaku dikenakan Hukuman atas Undang-undang nomor 45 tahun 2009 pasal 84 ayat (1) tentang Perikanan, diancam pidana 6 tahun penjara serta denda Rp 1,2 miliar.(*)

Laporan Wartawan Tribunpangkep.com, M Ikhsan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved