Razia Panti Pijat
Nekat Beroperasi di Tengah Wabah Covid-19, Satpol PP Makassar Razia Panti Pijat
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalukan razia di sejumlah panti pijat.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalukan razia di sejumlah panti pijat yang masih beroperasi di tengah wabah Covid 19.
Razia berlangsung di Jl Sungai Saddang, Makassar, Senin (22/6/2020).
Puluhan personel Satpol PP dikerahkan ke lokasi. Mereka meminta agar panti pijat ditutup sementara sampai dalam batas waktu yang ditentukan.
"Kita minta tutup, karena sampai sekarang belum ada keputusan resmi dari Dinas Pariwisata untuk bisa buka," kata Kepala Satpol PP Makassar, Iman Hud.
Ia mengatakan razia panti pijat ini akan terus dilakukan.
Tidak hanya kepada panti pijat, tetapi penindakan ini kepada tempat usaha lainnya yang tidak mengikuti imbauan pemerintah.
Seperti warkop, warung makan. Mereka diminta agar mengikuti dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Penegakan aturan ini, lanjutnya, bertujuan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kota Makassar. (*)