Tribun Makassar
Mengadu ke DPRD Sulsel, Serikat Sopir Makassar Keluhkan Tarif PKB
Ketua Serikat Sopir Makassar (SesMak), Ahmad Zubair menyatakan, ia mengadu ke DPRD karena tidak mendapat asas keadilan.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Serikat Sopir Makassar (SesMak) mengeluhkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus angkutan kota (angkot).
Keluhan itu disampaikan ke gedung DPRD Sulsel, Senin (22/5/2020).
Ketua Serikat Sopir Makassar (SesMak), Ahmad Zubair menyatakan, ia mengadu ke DPRD karena tidak mendapat asas keadilan.
Ia menambahkan, pajak kendaraan bermotor angkutan kota dikenakan tarif pajak progresif, bea balik nama (BBN satu) dikenakan juga tarif 100 persen
"Seharusnya mendapat keringanan sekira 50 persen dari tarif BBN satu PKB angkutan umum," kata Ahmad di gedung DPRD Sulsel kepada sejumlah wartawan, Senin (22/6).
Selain itu katanya, pengenaan tarif progresif terhadap mobil jenis pick up dan truk, padahal jenis kendaraan ini juga merupakan kendaraan niaga yang harusnya tarif progresif tidak berlaku.
Ahmad berharap agar keluhannya ini mendapat respon dari pihak anggota DPRD Sulsel.
debab setuasi saat ini masih pandemi Covid -19 sehingga perlu keringanan.