Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMKM

Kementerian Keuangan Gelontorkan Rp 35 T untuk Subsidi Bunga Pinjaman UMKM

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) paling berkontribusi pada Pendapatan Domestik Bruto (PDB) sebanyak 60,34 persen.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
Kementerian Keuangan
Direktur Sistem Manajemennya Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, Djoko Hendratto menjelaskan subsidi Bunga untuk UMKM. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) paling berkontribusi pada Pendapatan Domestik Bruto (PDB) sebanyak 60,34 persen.

Selain itu, 97 persen tenaga kerja diserap melalui UMKM, 99 persen total lapangan kerja, 14,17 persen total ekspor dan 58,18 persen total investasi.

Sementara itu, jumlah UMKM yakni 60.702 menengah, 783.132 kecil, dan 63,5 juta (98,7%) mikro.

Direktur Sistem Manajemennya Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, Djoko Hendratto menyampaikan, UMKM selama ini sangat tangguh menghadapi krisis.

"Contoh pada krisis 1998, 64 persen UMKM tidak berubah omzetnya, bisnis besar sangat menurun waktu itu," katanya melalui live streaming YouTube Kementerian Keuangan.

Sementara itu, krisis 2008, UMKM mampu menahan krisis.

Kementerian Koperasi dan UKM menyampaikan data 40 persen UMKM akan berhenti, padahal 99 persen pelaku usaha di Indonesia adalah UMKM.

Bagaimana efek krisis ini terhadap dunia usaha, Djoko Hendratto menyampaikan,
Temuan awal ILO yang melakukan survei ke 571 perusahaan, 2/3 perusahaan menghentikan operasinya sekarang.

Sebanyak 52 persen kehilangan pendapatan lebih dari 50 persen. Sementara itu, 63 persen telah mengurangi jumlah pekerja.

"Nampak krisis ini sangat berbeda sekali dengan krisis 98," katanya.

Selanjutnya, Pemerintah merespon berbagai kebijakan, yakni relaksasi kredit UMKM, tambahan stimulus KUR, penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu termasuk UMKM yang ditetapkan Bank Indonesia, subsidi bunga, pembebasan pajak harga berlaku untuk WP UMKM dan skema PPh final.

Pemerintah memberikan subsidi UMKM sebesar Rp 35,28 triliun dengan target debitur 60,66 juta.

Subsidi bunga bagi UMKM sesuai dengan peraturan menteri keuangan-65/2020.

1. Perbankan dan perusahaan pembiayaan
-pinjaman sampai dengan Rp 500 juta, subsidi bunga 6% untuk 3 bulan pertama, 3% untuk 3 bulan kedua
-pinjaman di atas Rp 500 juta, subsidi bunga 3% untuk tiga bulan pertama, dan 2 % untuk 3 bulan kedua.

2. Lembaga penyalur kredit program pemerintah

-pinjaman sampai dengan Rp 10 juta, subsidinya sebesar beban Bungan debitur, paling tinggi 25%.

-pinjaman di atas 10 juta sampai dengan Rp 500 juta, subsidi bunga 6% untuk 3 bulan, 3% untuk 3 bulan kedua.

-pinjaman di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar, subsidi bunga 3% 3 bulan pertama, 2% untuk 3 bulan kedua. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved