Buka Layanan, 4 Panti Pijat Ditutup Paksa Satpol PP Makassar
Kasatpol PP Makassar Iman Hud menyayangkan pengelola panti pijat yang membuka pelayanan di tengah pendemi Covid-19.
Penulis: Wahyu Susanto | Editor: Mahyuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup paksa empat usaha panti pijat di lokasi berbeda, Senin (22/6/2020).
Keempat usaha panti pijat itu nekat beroperasi di tengah wabah Covid-19.
Keempatnya adalah Panti Pijat Prima Jl Chairil Anwar, Panti Pijat Greeen Jl Sungai Saddang, Pijat Refleksi Classic Jl Sungai Saddang dan Refleksi Lavo Jl Batua Raya.
Kasatpol PP Makassar Iman Hud menyayangkan pengelola panti pijat yang membuka pelayanan di tengah pendemi Covid-19.
"Deh bahayana, tidaknya dia pikir nyawanya ini orang sama keluarganya. Di tengah pandemi ini, tentu diharapkan kesadaran masing-masing pihak, khususnya masyarakat," ujar Iman.
• Disdik Makassar Sarankan Casis Daftar Sekolah Swasta
• Mendagri: Jangan Pilih Lagi Kepala Daerah Gagal Tangani Covid-19, Corona Sulsel Perhatian Jokowi
• Saeful Bahri Nikahi Dua Wanita Sekaligus Masih Sepupuan dan Tetangga, ini Komentar Mempelai Wanita
Dia juga prihatin dengan kondisi ekonomi akibat Covid-19 ini. Namun persoalan wabah juga persoalan nyawa.
Imam berharap agar pengusaha hiburan tetap bersabar hingga ada izin dari Tim Gugus Tugas Covid-19.
Ia menjelaskan, semua tempat usaha harus beraktivitas sesuai Protokol Kesehatan yang dipersyaratkan.
Pengunjungnya pun harus memenuhi Protokol Kesehatan itu.
"Lantas bagaimana dengan panti pijat yang belum ada standar Protokol Kesehatan nya? Masa dia mau pakai sarung tangan memijat. Apalagi di dalam kamar terapys kita tidak tahu apa yang terjadi di dalam kamar," ucap Iman Hud.
• Konsep Pariwisata Menuju New Normal, Pemkot Parepare Diapresiasi Kemendagri
• Bayi 40 Hari Positif Corona dan Meninggal Dunia, Diduga Ditulari Saat Digendong Penjenguk
• Disebut Lakukan Pelecehan Seksual, Justib Bieber Buka Suara, Benarkah? Sebut Nama Selena Gomez
Dia berjanji akan terus memantau tempat usaha dan memastikan sanksi tegas bagi pengusaha yang melanggar.
Tidak hanya kepada panti pijat, Satpol PP juga menarget warkop dan warung makan.
Sebelumnya, Inspektur Covid-19 dan Satpol PP Makassar merazia warung yang berada di Jl Sungai Cerekang.
Sejumlah warung Sarabba di jalan itu adalah tongkrongan favorit warga Makassar.(*)