Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aliansi Mahasiswa Parepare

AMP Unjuk Rasa Tuntut Polisi dan Jaksa Serius Tangani Kasus Pencabulan Anak

Pasalnya, saat proses persidangan korban yang mestinya dibela justru terkesan diintimidasi dan diperlakukan bak terdakwa.

Penulis: Darullah | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/DARULLAH
AMP Sulawesi Selatan, melakukan aksi unjuk rasa tuntut transparansi proses hukum di Polres dan Kejari, Senin (22/6/2020). 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Puluhan Aliansi Mahasiswa Parepare (AMP), Sulawesi Selatan, melakukan aksi unjuk rasa, Senin (22/6/2020).

Mereka memprotes kinerja polisi dan jaksa pada kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. AMP menuntut transparansi proses hukum kasus tersebut.

Pasalnya, saat proses persidangan korban yang mestinya dibela justru terkesan diintimidasi dan diperlakukan bak terdakwa.

Aksi Aliansi Mahasiswa Parepare itu dipusatkan di Mapolres, Kejari, hingga Pengadilan Negeri.

Koordinator Lapangan Ahmad Riecardi dalam aksinya mengatakan menuntut aparat keamanan untuk serius menangani kasus persetubuhan anak itu.

Sebab, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan pada kasus tersebut.

"Kesaksian, seakan-akan ada intimidasi ke pihak korban saat proses persidangan. Bukan dibela justru orang tua korban malah dituding lalai menjaga anaknya,” pungkasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti penanganan kasus tersebut yang terbilang lamban.

Ahmad mengungkapkan laporan pertama yang belum terungkap menjadi tanda tanya besar.

“Kan ada dua laporan. Ini menjadi tanda tanya besar karena kasus pertama belum terungkap. Belum diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Yang masuk baru laporan kedua,” tandasnya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Parepare, Aipda Dewi Natalia Noya, menjelaskan kasus tersebut ada dua kejadian.

"Kejadian pertama itu masih dalam proses lidik untuk pelakunya. Sedangkan kasus kedua penyelidikan kami ada 6 orang, yang kami amankan 4 orang, dua masih pencarian," jelasnya.

"Untuk pelaku anak-anak sudah dalam masa persidangan, sementara untuk 2 tersangka dewasa berkasnya akan segera kami kirim," papar Aipda Dewi.

Dewi mengatakan penanganan kasus tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Setelah ada pelaporan kami melakukan penyelidikan, baru kita lakukan proses sidik dan kita melakukan penangkapan pada bulan itu juga," terangnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved