Alokasi Dana Kelurahan
Semua Lurah di Makassar Dapat Rp 366 Juta
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Makassar, Rahmat Mappatoba mengatakan alasan sehingga dana kelurahan batal dialihkan
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar batal mengalihkan dana kelurahan dalam penanggulangan Covid 19 di Makassar.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Makassar, Rahmat Mappatoba mengatakan alasan sehingga dana kelurahan batal dialihkan untuk penanganan covid, karena anggaran covid sendiri masih banyak yang belum terserap.
"Dana covid masih banyak yang belum terserap, olehnya dana kelurahan tetap kita salurkan ke kelurahan untuk pemanfaatan aspirasi masyarakat," kata Rahmat, Minggu (21/6/2020) via telepon ke tribun.
Ia menyebutkan dana kelurahan untuk Pemkot Makassar berjumlah Rp 61 miliar. Setiap kelurahan diberikan masing-masing Rp 366 juta.
"Pemberian dana kelurahan ini diatur dalam Permendagri 130 tahun 2018. Jumlahnya masing -masing kelurahan sama," ujar mantan Kabag BPM Makassar ini.
Ia menjelaskan, adapun peruntukan dana kelurahan ini untuk pemberdayaan masyarakat, pembangunan konstruksi dan penanggulangan kegawatdaruratan.
"Jadi bisa juga penanganan covid. Misal agenda sosialisasi ini kan masuk sebagai agenda kegawatdaruratan," ujarnya.
Dana kelurahan di Makassar tahun 2020 ini, adalah tahun kedua yang dinikmati masyarakat Makassar.
Untuk pengawasan pengelolaan keuangan, Rahmat mengaku melibatkan Inspektorat Makassar.
"Ini tidak tender, sehingga dilakukan pengawasan oleh Inspektorat," ujarnya.
Diungkapkan Rahmat, dana kelurahan tahun 2019 lalu diketahui tidak terealisasi full. Dari jumlah yang ada, tercatat Rp 24 miliar dana yang dikembalikan ke kas daerah, karena tak digunakan para lurah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/plt-kepala-bpkad-m43.jpg)