Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Maunya Imam Nahrawi KPK Juga Seret Taufik Hidayat Jadi Tersangka,Apa Peran Menantu Agum Gumelar Itu?

"Secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara. Tidak pandang beliau mengerti atau tidak"

Editor: Waode Nurmin
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Menpora Imam Nahrawi ditahan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur terkait kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenporan) dan dugaan penerimaan gratifikasi. 

Untuk diketahui, Imam Nahwari didakwa menerima suap Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KOI). 

Dalam dakwaan disebutkan, pada Januari 2018, Imam Nahrawi selaku Menpora meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada Direktur Perencanaan dan Anggaran Kemenpora, Tomy Suhartanto.

Setelah itu, Tomy Suhartanto langsung menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satlak Prima, Edward Taufan.

Taufik Hidayat pada akhirnya menerima uang dari Direktur Keuangan Satlak Prima saat itu, Reiki Memesah, untuk diserahkan ke Imam Nahrawi melalui Miftahul Ulum.

Miftahul Ulum kemudian mendatangi kediaman eks pebulu tangkis nasional tersebut.

Kepada Ulum, Taufik menyerahkan plastik warna hitam yang berisi uang.

Bukan hanya Taufik, dalam persidangan tersebut, Tomy Suhartanto juga menjadi saksi dan mengatakan ia menyerahkan uang Rp 800 juta kepada mantan atlet nasional itu.

Namun hal tersebut langsung dibantah oleh Taufik Hidayat.

La Ode Umar Bonte menjelaskan, KPK semestinya tanpa harus menunggu fakta persidangan sudah bisa memproses dugaan aliran uang ke Taufik Hidayat.

Sebab, pemeriksaan saksi dilakukan di KPK sebelum dipersidangkan.

"Kami sangat menyayangkan jika nanti fakta persidangan itu tidak diproses lebih lanjut oleh KPK," kata La Ode Umar Bonte, seperti dikutip dari Tribun News, Minggu (17/5/2020).

Kuasa hukum Imam Nahrawi tersebut menambahkan, berdasarkan fakta persidangan, Taufik juga telah mengakui dirinya tidak pernah mendapat perintah dari Menpora untuk menjadi perantara penerimaan uang senilai Rp 1 miliar tersebut.

 Tak Sopan Kebiasaan Sandiaga Uno saat Lewat Depan Rumah Prabowo, Andre Taulany Malah Tertawa

 Apa Maksud Kalimat Novel Baswedan Pelaku Sebenarnya Gemetaran Saat Ini Pancing Dalang Dibelakang?

"Artinya berdasarkan kesaksiannya sendiri di bawah sumpah, Imam Nahrawi tidak pernah memerintahkan Taufik Hidayat untuk menjadi perantara dalam urusan uang haram apapun," kata La Ode Umar Bonte.

Umar Bonte juga menyesalkan sikap Taufik Hidayat yang jutsru lebih banyak berbicara di luar persidangan.

Menurutnya, tak pantas Taufik berbicara seperti itu kecuali kepada pihak yang bersangkutan.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved