Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Maunya Imam Nahrawi KPK Juga Seret Taufik Hidayat Jadi Tersangka,Apa Peran Menantu Agum Gumelar Itu?

"Secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara. Tidak pandang beliau mengerti atau tidak"

Editor: Waode Nurmin
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Menpora Imam Nahrawi ditahan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur terkait kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenporan) dan dugaan penerimaan gratifikasi. 

"Apakah ketidaktahuan saya ini menjadi tanggung jawab saya secara pidana juga?"

"Mengingat mereka yang telah bermain api dan mengatasnamakan saya?" ujar Imam.

Imam melanjutkan, dalam persidangan, mantan asisten pribadinya Miftahul Ulum juga tak pernah mengakui penerimaan tersebut.

Imam menegaskan tak ada bukti dan petunjuk yang menegaskan hal itu.

"Lantas dengan cara pandang seperti apa yang dipakai ketika di antara pemberi dan penerima suap belum terbukti jelas sehingga saya sudah dinyatakan dan bertanggungjawab secara pidana?" kata Imam.

Oleh karena itu, Imam menilai Taufik semestinya ditetapkan sebagai tersangka suap atas perannya sebagai perantara.

 Tak Sopan Kebiasaan Sandiaga Uno saat Lewat Depan Rumah Prabowo, Andre Taulany Malah Tertawa

 Apa Maksud Kalimat Novel Baswedan Pelaku Sebenarnya Gemetaran Saat Ini Pancing Dalang Dibelakang?

Dalam kasus ini, Imam dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara oleh JPU KPK.

Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar.

Suap tersebut didapatkan dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.

Imam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 8.648.435.682 dari sejumlah pihak.

Atas perbuatannya, Imam dinilai melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Kuasa Hukum Imam Nahrawi Desak KPK Gali Keterangan Taufik Hidayat

Kuasa hukum mantan Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, La Ode Umar Bonte mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menindaklanjuti keterangan Taufik Hidayat.

Pasalnya, pada Rabu (6/5/2020) lalu, saat Taufik Hidayat menjadi saksi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan tersangka Imam Nahrawi, Taufik Hidayat mengaku sebagai kurir yang mengantarkan uang sebesar Rp 1 miliar yang diambil dari anggaran Program Indonesia Emas (Satlak Prima) ke asisten Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved