Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Maunya Imam Nahrawi KPK Juga Seret Taufik Hidayat Jadi Tersangka,Apa Peran Menantu Agum Gumelar Itu?

"Secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara. Tidak pandang beliau mengerti atau tidak"

Editor: Waode Nurmin
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Menpora Imam Nahrawi ditahan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur terkait kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenporan) dan dugaan penerimaan gratifikasi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Gawat, lagi-lagi nama mantan atlet pebulu tangkis nasional, Taufik Hidayat dibawa dalam persidangan kasus korupsi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi

Kali ini Imam Nahrawi membacakan pledoi dengan menyeret nama menantu Agum Gumelar tersebut

Imam Nahrawi bersikeras Taufik Hidayat juga mestinya dijadikan tersangka oleh KPK.

Ada beberapa alasan yang disebutkan sehingga menganggap Taufik Hidayat juga harus dijadikan tersangka

Tak Sopan Kebiasaan Sandiaga Uno saat Lewat Depan Rumah Prabowo, Andre Taulany Malah Tertawa

Apa Maksud Kalimat Novel Baswedan Pelaku Sebenarnya Gemetaran Saat Ini Pancing Dalang Dibelakang?

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, menilai seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menjadikan Taufik Hidayat sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Imam dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoinya, yang digelar pada Jumat (19/6/2020).

"Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap."

"Secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara."

"Tidak pandang beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan," kata Imam, sebagaimana tertulis dalam salinan pledoi yang didapat Kompas.com.

Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya yang digelar 6 Mei 2020 lalu, Taufik Hidayat mengakui pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar.

Uang tersebut ia serahkan kepada asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.

Namun, Imam mengklaim tidak pernah mengetahui adanya penerimaan tersebut.

Termasuk penerimaan dari pihak-pihak lain.

Ia menyebut, uang tersebut dialokasikan sendiri tanpa perjanjian tertulis.

Bahkan Imam mengaku baru tahu setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved