Maunya Imam Nahrawi KPK Juga Seret Taufik Hidayat Jadi Tersangka,Apa Peran Menantu Agum Gumelar Itu?
"Secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara. Tidak pandang beliau mengerti atau tidak"
TRIBUN-TIMUR.COM - Gawat, lagi-lagi nama mantan atlet pebulu tangkis nasional, Taufik Hidayat dibawa dalam persidangan kasus korupsi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi
Kali ini Imam Nahrawi membacakan pledoi dengan menyeret nama menantu Agum Gumelar tersebut
Imam Nahrawi bersikeras Taufik Hidayat juga mestinya dijadikan tersangka oleh KPK.
Ada beberapa alasan yang disebutkan sehingga menganggap Taufik Hidayat juga harus dijadikan tersangka
• Tak Sopan Kebiasaan Sandiaga Uno saat Lewat Depan Rumah Prabowo, Andre Taulany Malah Tertawa
• Apa Maksud Kalimat Novel Baswedan Pelaku Sebenarnya Gemetaran Saat Ini Pancing Dalang Dibelakang?
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, menilai seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menjadikan Taufik Hidayat sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Imam dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoinya, yang digelar pada Jumat (19/6/2020).
"Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap."
"Secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara."
"Tidak pandang beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan," kata Imam, sebagaimana tertulis dalam salinan pledoi yang didapat Kompas.com.
Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya yang digelar 6 Mei 2020 lalu, Taufik Hidayat mengakui pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar.
Uang tersebut ia serahkan kepada asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.
Namun, Imam mengklaim tidak pernah mengetahui adanya penerimaan tersebut.
Termasuk penerimaan dari pihak-pihak lain.
Ia menyebut, uang tersebut dialokasikan sendiri tanpa perjanjian tertulis.
Bahkan Imam mengaku baru tahu setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.