Haji 2020
Ibadah Haji Dibatalkan, Belum Ada CJH Bone Tarik Biaya Pelunasan Maupun Setoran Awal Haji
Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan haji 1441 Hijriah/2020 Masehi.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan haji 1441 Hijriah/2020 Masehi.
Dengan begitu jemaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dapat mengajukan permohonan pengembalian pelunasan.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bone, Wahyuddin Hakim mengatakan bagi jamaah haji Kabupaten Bone yang telah melunasi dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH.
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi.
"Bagi jamaah yang batal berangkat dapat mengajukan permohonan pengembalian pelunasan pasca pembatalan pelaksanaan ibadah haji karena adanya wabah Covid-19," katanya kepada tribunbone.com, Minggu (21/6/2020).
Wahyu menyampaikan jamaah yang ingin mengambil biaya pelunasan haji dapat mengajukan permohonan dengan melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan.
"Mengajukan permohonan pengembalian ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta melengkapi dokumen seperti bukti pelunasan asli setoran haji, buku tabungan haji dan nomor telepon dan foto copy KTP," jelasnya.
Ia menerangkan, penarikan pelunasan dana haji tidak mempengaruhi daftar tunggu calon jamaah haji untuk diberangkatkan tahun depan.
Kecuali, kata dia, setoran awal haji yang ditarik. Maka dinyatakan batal keberangkatannya tahun depan.
"Penarikan pelunasan tidak berpengaruh tehadap daftar tunggu, kecuali setoran awal yang ditarik, maka dinyatakan batal berangkat tahun depan," terangnya.
Hingga saat ini belum ada calon jemaah haji di Bone bermohon untuk menarik dana setoran pelunasan dan setoran awal haji.
"Hingga hari ini kami belum mendapatkan calon jemaah haji di Bone yang menarik pelunasan dan setoran awal haji," tuturnya.
Ia pun memastikan, jika tidak ada penarikan dana haji tersebut tetap mendapatkan manfaat.
"Nilai kemanfaatan setoran pelunasan itu akan diberikan BPKH pada jemaah paling lama 30 hari sebelum pemberangkatan," jelasnya.
Untuk diketahui, jumlah calon jamaah haji di Kabupaten Bone yang batal berangkat sebanyak 742 jamaah.
Pembatalan dikarenakan masa pandemi Covid-19 yang masih terjadi di seluruh dunia. (*)
Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar