Kanwil Kemenkumham Sulsel
Respon Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam Pemetaan Potensi Pelanggaran KI
Respon Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam Pemetaan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan akan melakukan langkah-langkah koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sulawesi Bagian Selatan.
Hal ini dilakukan dalam melakukan pemetaan terhadap potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual dan merespon cepat terkait arahan dan paparan oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Brigjen Pol Edison Sitorus.
"Pengawasan terhadap pelanggaran Kekayaan Intelektual akan terus kami tingkatkan. Selain koordinasi dengan Bea Cukai, kami juga akan melakukan koordinasi dengan Mall terkait larangan menjual barang yang melanggar kekayaan intelektual," jelas Kepala Kantor Wilayah, Harun dalam paparannya pada kegiatan Koordinasi Pemetaan Potensi Pelanggaran KI yang digelar Secara Daring Via Aplikasi Zoom, Kamis (18/06/2020).

Kepala Kantor Wilayah juga menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulsel saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi Layanan Kekayaan Intelektual.
"Di media konvensional baik Televisi dan Radio, media sosial maupun melalui portal berita online kami sedang giat-giatnya mensosialisasikan terkait Layanan KI," papar Harun.

Selain itu, Kegiatan ini juga dikuti oleh tiga narasumber lainya yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sri Yuliani, Koordinator Pengawas PPNS Polda Sulsel, AKBP T. Palebang, dan Kompol Agus Khaerul, Kasatreskrim Polrestabes Makassar. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Pelayana Hukum, Mohammad Yani dan Kepala Sub Bidang Pelayanan KI, Feny Feliana.(*)