SIM Gratis
Panduan dan Syarat Dapatkan SIM Gratis dari Polri Lengkap dengan Jadwal Pelaksanaan di Indonesia
Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.
TRIBUN-TIMUR.COM - Panduan dan Syarat Dapatkan SIM gratis dari Polri Lengkap dengan Jadwal Pelaksanaan di Indonesia
Berikut kami sajikan panduan cara dan syarat dapat SIM gratis atau atau Surat Izin Mengemudi dari Polri lengkap dengan jadwal pelaksanaannya di seluruh Indonesia.
Polri memberikan layanan SIM gratis bagi Anda yang ingin membuat SIM / Surat Izin Mengemudi.
Polri tidak akan memungut biaya atas pembuatan SIM atau ada program SIM gratis.
Cara dan syarat ada di bagian berita ini.
Program SIM gratis ini berlaku secara nasional.
• Awasi Verifikasi Faktual, Bawaslu Sulsel: Sebelum Pandemi Banyak Tidak Valid, Apalagi Sekarang
• Warganet Temukan Belatung dalam Mie Instan: Hati-hati Yaa Ges Kalau Masak & Makan Mie
• El Rumi Ditegur Maia Saat Unggah Foto Bareng Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Rocky Gerung, Ada Apa?

Dalam program ini, pembuat SIM tidak akan dipungut biaya pembuatan SIM yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Sedangkan biaya untuk uji kesehatan, tetap berlaku normal.
Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.
Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.
Namun pembuatan SIM gratis ini ada syarat tertentu.
Syarat pembuatan SIM gratis antara lain hanya berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.
Hal ini karena pembuatan SIM gratis itu untuk memperingati hari ulang tahun Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada 1 Juli 2020.
"Pembuatan sim gratis berlangsung serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 bersamaan dengan HUT Bhayankara," kata Kasubdi Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, Adhitya Panji, Sabtu (13/6/2020) dikutip dari Kompas.com.
Syarat pembuatan SIM gratis lainnya adalah, hanya berlaku untuk kalangan tertentu.

Dalam hal ini, kebijakan tersebut tergantung masing-masing daerah.
Dirlantas Polda Jawa Timur misalnya, menetapkan syarat pembuatan SIM gratis bagi warga yang memiliki tanggal lahir 1 Juli.
Lalu Satlantas Polres Kepulauan Sangihe juga menetapkan syarat sama, yakni pembuatan SIM gratis untuk warga yang berulang tahun 1 Juli.
Syarat serupa juga berlaku di Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Bandung, Polres Pangkal Pinang.
Dikutip dari Korlantas.polri.go.id, Kasat Lantas Polres Pangkalpinang AKP Sriyadi menambahkan layanan pembuatan SIM gratis juga dikhususkan bagi warga yang kurang mampu, sopir angkutan umum dan tukang ojek.
• Awasi Verifikasi Faktual, Bawaslu Sulsel: Sebelum Pandemi Banyak Tidak Valid, Apalagi Sekarang
• Hebat! Reaksi Veronica Tan Masuk Deretan 20 Tokoh Berpengaruh Padahal Aibnya Pernah Dibongkar Ahok
• El Rumi Ditegur Maia Saat Unggah Foto Bareng Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Rocky Gerung, Ada Apa?
• Namanya Tertera Dalam Bungkusan Pocong di Kuburan, Begini Kehidupan Yulia Fera Ayu Lestari Sekarang

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Polri gelar pembuatan SIM gratis 1 Juli 2020 se-Indonesia, ini syaratnya