Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fakta-fakta Playboy Kampung Hamili Siswi SMP dan Nikahi Cewek Lain: Malam Pertama di Penjara

"Saya ajak ke rumah untuk saya perkenalkan dengan orang tua saya, " kata Sutiono di depan wartawan Jumat (19/6/2020).

Editor: Hasrul
int
Ilustrasi siswi smp hamil 

Kenyataan ini yang membuat orang tua korban semakin sakit hati dan memilih melanjutkan perkaranya.

Kini Sutiono harus merasakan pengabnya sel tahanan dan meninggalkan istri sirinya untuk menghadapi jeratan hukum.

Menurut Harun, berdasarkan keterangan pelaku telah mengakui melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul.

"Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan Anak terhadap anak korban," kata Harun seraya menambahkan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Guru Hamili Siswi SMP di Blitar

Bermula dari percakapan WhatsApp, perilaku tak senonoh seorang guru SMP di Blitar berinisial Pwd (39) terhadap muridnya terbongkar.

Pesan yang ditulis oleh murid kelas 3 SMP itu menyebut, dirinya belum menstruasi.

Pesan itu dibaca oleh istri pelaku. Pwd rupanya mengajak dan menyetubuhi muridnya pada saat pelajaran berlangsung.

Kini, polisi telah menangkap pelaku dan menahannya di Mapolres Blitar.

Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani menjelaskan, Pwd pertama kali mengajak muridnya berhubungan pada 22 Februari 2020.

Lantaran istri pelaku juga merupakan seorang guru, maka pelaku mencari waktu ketika istrinya mengajar dan tak di rumah.

Pelaku mengajak muridnya ke rumahnya yang berjarak 4 kilometer dari sekolah tempatnya bekerja.

Korban diboncengkan dengan sepeda motor. Sesampainya di rumah, pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap siswi tersebut.

Ahmad Fanani mengatakan, perbuatan itu tak hanya dilakukan sekali.

Istri curiga dan cek ponsel Kasus asusila itu akhirnya terbongkar berawal dari kecurigaan sang istri.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved