Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

Beri Dukungan Via Medsos Pelanggaran Bagi ASN, Sudah 7 Kasus di Sulsel

Bawaslu Sulsel mencatat tren pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kerap dilakukan melalui media sosial (medsos).

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR.COM/MUHAMMAD FADHLY ALI
Komisioner Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) Saiful Jihad 

"Jadi apabila ada perubahan Undang-Undang ASN akan lebih objektif, dimana eksekutor langsung ada pada KASN. Sementara apabila terjadi pelanggaran pidana kami akan diteruskan kepada ranah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)," ujarnya.

 Trend Pelanggaran Netralisir ASN di Sulsel
- ASN mendaftarkan diri pada salah satu parpol: 11 kasus
- ASN memberikan dukungan melalui sosmed: 7 kasus
- ASN silaturahmi, menguntungkan bakal calon: 5 kasus
- ASN sosialisasi bakal calon melalui APK (Alat Peraga Kampaye): 2 kasus
- ASN mempromosikan diri sendiri atau orang lain: 2 kasus
- ASN mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah: 1 kasus
- ASN mengaja/menintimidasi untuk mendukung salah satu calon: -
- ASN menggunakan atribut pada saat melakukan fit and propertest: -
- ASN mendukung salah satu bakal calon: -
- ASN mendampingi bakal calon melakukan pendaftaran dan fit and propertest: -
- ASN mendaftarkan sebagai bakal calon perseorangan: -.(tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved