Tribuners Memilih
Beri Dukungan Via Medsos Pelanggaran Bagi ASN, Sudah 7 Kasus di Sulsel
Bawaslu Sulsel mencatat tren pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kerap dilakukan melalui media sosial (medsos).
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
"Jadi apabila ada perubahan Undang-Undang ASN akan lebih objektif, dimana eksekutor langsung ada pada KASN. Sementara apabila terjadi pelanggaran pidana kami akan diteruskan kepada ranah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)," ujarnya.
Trend Pelanggaran Netralisir ASN di Sulsel
- ASN mendaftarkan diri pada salah satu parpol: 11 kasus
- ASN memberikan dukungan melalui sosmed: 7 kasus
- ASN silaturahmi, menguntungkan bakal calon: 5 kasus
- ASN sosialisasi bakal calon melalui APK (Alat Peraga Kampaye): 2 kasus
- ASN mempromosikan diri sendiri atau orang lain: 2 kasus
- ASN mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah: 1 kasus
- ASN mengaja/menintimidasi untuk mendukung salah satu calon: -
- ASN menggunakan atribut pada saat melakukan fit and propertest: -
- ASN mendukung salah satu bakal calon: -
- ASN mendampingi bakal calon melakukan pendaftaran dan fit and propertest: -
- ASN mendaftarkan sebagai bakal calon perseorangan: -.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad